Bupati Rohil Serahkan LKPD Tahun 2017 kepada BPK RI Perwakilan Riau

Bupati Rohil Serahkan LKPD Tahun 2017 kepada BPK RI Perwakilan Riau

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Jamiludin didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) H. Syafrudin, Kepala Inspektorat H. Muhammad Nurhidayat, SH menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Rohil Tahun Anggaran (TA) 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Riau.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut langsung diserahkan Plt Bupati kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Riau, Harry Purwaka pada Kamis 5 April 2018 di Pekanbaru.

Penyerahan LKPD itu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah serta menyusun laporan keuangan dan menyampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Harry Purwaka memberikan apresiasi dan terima kasih atas penyelesaian LKPD dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Plt Bupati Jamiludin mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau beserta jajarannya atas diterimanya LKPD Kabupaten Rokan Hilir TA 2017, dengan harapan hasil yang memuaskan.

Senada, Kepala BPKAD Rohil H. Syafrudin, bersama dan Kepala Inspektorat Muhammad Nurhidayat, SH beserta jajarannya menyampaikan secara teknis bahwa pemeriksaan atas LKPD TA 2017 akan dilaksanakan segera setelah LKPD diterima oleh BPK.

Usai melakukan penyerahan hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) nantinya akan diserahkan kembali kepada Kepala Daerah (KPD) oleh pihak BPK RI Perwakilan Riau selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima BPK.

Peraturan tersebut tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dengan harapan bisa mencapai hasil yang sangat memuaskan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

"Karena selama delapan belas tahun Kabupaten Rokan Hilir hanya memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) saja, jadi harus kita tingkatkan lagi," sebut Plt Bupati Jamiludin melalui Kepala Bagian Protokoler dan Kehumasan Pemkab Rohil, Hermanto, yang disampaikan kepada Riausky.com. (R15)

Listrik Indonesia

#Rokan Hilir Bagansiapiapi

Index

Berita Lainnya

Index