Camat Tidak Tahu Sengketa Batas Wilayah Desa Kusau Makmur dengan Sungai Agung

Camat Tidak Tahu Sengketa Batas Wilayah Desa Kusau Makmur dengan Sungai Agung

BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Camat Tapung Hulu, Irwansyah tidak tahu adanya sengketa batas Desa Kusau Makmur dengan Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung. 

Ia hanya menampung informasi ketika dikonfirmasi, Senin (9/4/2018) sore.

Irwansyah mengaku tidak pernah menerima laporan dari Kepala Desa Kusau Makmur ihwal sengketa batas wilayah dengan Sungai Agung. "Saya belum pernah dengar (sengketa perbatasan desa)," ungkapnya seperti dilansir dari tribun Pekanbaru.

Irwansyah juga tidak tahu perkara perdata antara masyarakat yang legalitas lahannya diterbitkan di Desa Sungai Agung dengan Kusau Makmur. Ia berterima kasih konfirmasi tersebut dijadikannya sebagai informasi.

Eksekusi itu terhadap 28 hektare lahan. Gugatan diajukan oleh Samin Sirait, seorang warga yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan SKGR di Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung tahun 1999.

Perkara itu melawan 33 warga pemilik lahan 28 hektare berdasarkan surat alas hak dari Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu tahun 1996. Samin memenangkan gugatan yang diajukan pada 6 Oktober 2015 silam melalui putusan PN Bangkinang tanggal 22 Oktober 2015.

Masyarakat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. PT menguatkan putusan PN Bangkinang melalui putusan tanggal 11 Oktober 2016.

Mirin, warga yang lahannya tereksekusi, mengungkapkan, SKT yang diterbitkan di Desa Senama Nenek sebelum pemekaran desa. Kusau Makmur mekar dari Senama Nenek.

"Rupanya lahan kami dinyatakan (dalam Putusan Pengadilan) berada di Desa Sungai Agung," kata Mirin didampingi sejumlah masyarakat yang lain. Anehnya, sepadan tanah mereka yang tidak ikut digugat sebagian alas haknya diterbitkan di Senama Nenek, sebagian lagi di Kusau Makmur. (CR6/zar/tp)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index