TERUNGKAP...Suami di Penjara, IRT Ini Hamil Anak Selingkuhan, Nekat Datangi Dukun Aborsi di Inhu

TERUNGKAP...Suami di Penjara, IRT Ini Hamil Anak Selingkuhan, Nekat Datangi Dukun Aborsi di Inhu
Dukun (kiri) dan pasien aborsi (kanan)

RENGAT (RIAUSKY.COM) - Ternyata penyebab DN (23) Ibu Rumah Tangga (IRT) muda warga Mumpa Kabupaten Inhil yang tega membunuh janin berusia 3 bulan dalam rahimnya dengan bantuan dukun aborsi, IT (50) di Dusun Pasir Rambai Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kamis (19/4/2018) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB lalu karena bayi yang dikandungnya itu adalah hasil perselingkuhan dengan laki-laki lain.

“Menurut pengakuan DN, bahwa bayi yang digugurkannya itu hasil perselingkuhan dengan laki-laki lain dan takut diketahui suaminya, sehingga dia nekad untuk aborsi,” kata Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Febriandy, SH, MH via ponselnya, Senin (23/4/2018) sore seperti dimuat weriau.com..

Dijelaskan Kasat, menurut pengakuan DN, suaminya saat ini sedang menjalani masa hukuman tersandung kasus Narkoba. Disaat suaminya dipenjara, DN ternyata berselingkuh dengan laki-laki lain hingga hamil 3 bulan.

Tidak ingin hasil perselingkuhannya itu diketahui suami, DN berniat untuk menggugurkan kandungan dengan bantuan dukun aborsi di Dusun Pasir Rambai Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat.

"Saat ini DN sudah diamankan di Mapolres Inhu setelah sempat dirawat di klinik Kasih Ibu Rengat,” ucap Kasat.

Sebagaimana diketahui, Kamis (19/4/2014) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB. Satreskrim Polres Inhu menggerebek rumah dukun aborsi IT dan menemukan DN sedang menjalani proses aborsi disalah satu kamar dirumah IT.

Polisi kemudian mengamankan IT beserta sejumlah Barang Bukti (BB) yang digunakan untuk praktik aborsi, sedangkan DN dilarikan ke Klinik Kasih Ibu Rengat karena kondisinya saat itu sangat lemah sebab proses aborsi belum tuntas. (R18)

Listrik Indonesia

#Aborsi

Index

Berita Lainnya

Index