PATEN...Bernilai Rp54 Miliar, Polda Riau Tangkap 3 Kurir Pembawa 41 Kg Sabu-sabu dan 44 Ribu Butir Ekstasi

PATEN...Bernilai Rp54 Miliar, Polda Riau Tangkap 3 Kurir Pembawa 41 Kg Sabu-sabu dan 44 Ribu Butir Ekstasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Polisi kembali berhasil menggalkan peredaran narkoba di Riau, jumlah dan nilainya juga luar biasa, ini keseklian kalinya polisi membongkar kejahatan narkoba dalam jumlah besar.

Dalam jumpa pers yang digelar Polda Riau, Kamis (24/5/2018) siang, Kapolda Riau Irjen Nandang menyebut kalau Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menggagalkan peredaran gelap Narkotika bernilai puluhan Miliar Rupiah. Tiga orang Kurir turut dibekuk di dua lokasi terpisah, antara lain Kota Pekanbaru dan Kabupaten Inhil. Ketiganya yang diketahui berinisial SF alias SL, HC dan MM alias Nando. Ketiganya diduga dari jaringan berbeda. 

Selain itu total ada 41 Kilogram Sabu serta 44 ribu butir Pil Ekstasi yang diamankan polisi dengan nilai mencapai Rp54 miliar.

Diterangkannya, SF diciduk tanpa perlawanan saat berkendara menggunakan mobil, di Jalan Lintas Timur wilayah Kabupaten Inhil pada 9 Mei 2018 lalu. Sementara HC dan MM dibekuk di Jalan Lintas Maredan Kota Pekanbaru pada 12 Mei 2018, berselang tiga hari setelah SF diamankan. 

Dalam aksinya, sabu-sabu ini dikemas ke dalam bungkusan teh Cina, sehingga seolah-olah menyerupai produk. Modus ini sudah berulang-ulang dilakukan para pelaku, bahkan telah berkali-kali pula digagalkan aparat kepolisian di Provinsi Riau.

Selain Narkoba, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa satu unit mobil dari tangan SF. Mobil itu yang dipakainya membawa barang haram dengan tujuan Ibukota Jakarta. Ada juga disita sepeda motor dari dua pelaku lainnya (HC dan MM, red).

Dengan digagalkannya peredaran barang haram tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 250 ribu orang dari dampak negatif Narkotika. (R04/Grc)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index