9 Desember Libur Nasional, Kecuali...

9 Desember Libur Nasional, Kecuali...

 

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pelaksanaan Pilkada serentak tinggal dua hari lagi. Meski 9 Desember ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun unit-unit pelayanan publik diminta tetap melaksanakan pemberian pelayanan.
 
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi pada libur Pilkada Serentak 9 Desember 2015.
 
"Sebagaimana ditegaskan Pak Menpan RB, pimpinan unit kerja atau satuan kerja organisasi pelayanan publik diharapkan dapat mengatur penugasan pegawai pada hari tersebut, agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Kepala Biro Hukum Informasi dan Komunikasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman, Senin (7/12/2015).
 
Dia mengatakan Menpan RB memang telah menerbitkan surat edaran perihal Hari Libur Nasional pada 9 Desember 2015 karena adanya Pilkada Serentak.
 
Namun, unit pelayanan publik di bidang rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, keamanan, perhubungan, dan unit sejenis lainnya harus tetap beroperasi.
 
"Ini karena fungsi pelayanan publik dari unit-unit tersebut berhubungan dan berdampak langsung kepada masyarakat luas," tutur Herman. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index