SK Mendagri 'Paksa' Warga Pindah ke Kampar

Warga Mengadu ke DPRD Pekanbaru

Warga Mengadu ke DPRD Pekanbaru
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Persoalan tapal batas di RW 15, 16 dan 18 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukitraya yang tidak terima wilayahnya dimasukkan ke Siak Hulu, Kabupaten Kampar, terus menjadi kerisauan dan polemik di tengah masyarakat. 
 
Selasa (8/12) kalangan legislator menerima pengaduan langsung dari tokoh masyarakat secara lisan.
 
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH menyesalkan keluarnya keputusan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai bahwa aturan yang dikeluarkan tidak melihat dari berbagai aspek.
 
“Harusnya warga diajak berunding terlebih dahulu. Tokoh masyarakat datang ke rumah saya dan mengeluh. Mereka tetap menolak keputusan tersebut. Keputusan ini tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Jelas persoalan ini membuat resah masyarakat,” kata Sondia, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (8/12).
 
Dilain hal, sebut Sondia, keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut jelas-jelas menabrak Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah kotamadya daerah tingkat II Pekanbaru dan kabupaten daerah tingkat II Kampar. Sondia mengungkapkan bahwa di Bab II tentang perubahan batas wilayah, Kelurahan Simpang Tiga masuk daerah Kota Pekanbaru.
 
“Dalam aturan itu, sangat jelas disebutkan bahwa tapal batas antara wilayah tanah merah dengan sungai sialang Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, masuk daerah Pekanbaru. Ini yang kita sesalkan, masyarakat berencana akan membawa persoalan tersebut ke Makamah Agung untuk direvisi kembali Permendagri no 18 tahun 2015 itu,” terangnya.
 
Sondi berharap persoalan ini menemui jalan keluar. Dia tidak ingin, keluarnya Permendagri tersebut membuat masyarakat bergejolak dan berbuat hal yang tidak diinginkan. Karena syarat daerah pemekaran harus mengacu kepada keinginan dari masyarakat terlebih dahulu.
 
“Apalagi kita sama-sama tahu, pembangunan di wilayah itu sudah memakai dana APBD Kota pekanbaru, masyarakat memiliki administrasi Kota Pekanbaru. Mengikuti Pemilu dan Pilgub di Kota Pekanbaru. Tiba-tiba keluar keputusan itu tentu membuat masyarakat resah. Kita berharap ini harus dimediasikan terlebih dahulu,” tutupnya. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index