GAWAT...Sabu dan Ekstasi Senilai Rp7,4 Miliar Tangkapan di Siak Dikendalikan Napi di Lapas Gobah

GAWAT...Sabu dan Ekstasi Senilai Rp7,4 Miliar  Tangkapan di Siak Dikendalikan Napi di Lapas Gobah
Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, saat ekspose penangkapan sabu senilai Rp7,4 miliar di Mapolres Siak.

SIAK (RIAUSKY.COM)- Polres Siak mengungkap fakta penangkapan 6 kilogram sabu dan 4.926 butir pil ekstasi di ujung jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah, Siak, Selasa (24/7/2018) dinihari lalu.

Barang haram yang dibawa oleh dua orang kurir berinisial BY (18) dan RN (36) dengan nilai mencapai Rp7,4 miliar tersebut ternyata dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru di Gobah Pekanbaru. 

Dari pengakuan keduanya, kepolisian mendapati satu nama, yakni Paman alias Heri alias Odol, yakni napi di Lapas Pekanbaru. 

Keduanya menyebutkan, mereka sendiri belum tahu kemana arah barang haram tersebut akan dibawa. Hanya saja, diakui kalau sabu sebesar 6 kilogram dan pil ekstasi  4.926 butir tersebut akan dibawa ke Pekanbaru. 

''Setibanya di Pekanbaru, kedua kurir rencananya akan menunggu arahan dari Heri aloas Odol,'' ungkap Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK, saat kespose di Mapolres Siak, Jumat (27/7/2018) siang tadi. 

Dikatakan, barang bukti yang diamankan tersebut diduga kuat merupakan milik sindikat narkotika internasional di China yang dipasok dari perairan Malaysia dan  diselundupkan ke Riau melalui perairan Bengkalis. ''Totalnya ada 11 bungkusan dalam kemasan bermerek Guanyinwang,'' imbuh Kapolres. 

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran polres Siak berhasil mengamankan barang haram berupa sabu -sabu seberat 6 kg dan 4.926 butir pil ekstasi di ujung jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah, Selasa (24/7/2018)  pukul 02.30 WIB dini hari.

Barang bukti ditemukan di dalam sebuah tas berwarna abu-abu di dalam mobil Daihatsu Xenia hitam  BM13xx xx. Dua orang langsung diamankan dalam penggeledahan, masing-masing BY (18) Buruh asal Bengkalis  dan RN(36) juga warga Bengkalis yang berperan sebagai sopir.

Kepolisian sendiri masih meyelidiki lebih dalam keterlibatan oknum penghuni Lapas yang diduga sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut ke Riau. 

Adapun dua kurir yang ditangkap terancam dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 112 ayat(2) UU RI no 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya hukuman penjara 20 tahun penjara.(R08)


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index