APES DAH...Gara-gara Kecelakaan Motor, SPG Cantik Ini Malah Ketahuan Simpan Ekstasi

APES DAH...Gara-gara Kecelakaan Motor, SPG Cantik Ini Malah Ketahuan Simpan Ekstasi

RIAUSKY.COM - Malang betul nasib yang dialami MI, 27, seorang SPG cantik yang tengah dalam perjalanan dari Denpasar ke Bangli untuk menjenguk kerabatnya dengan membawa ekstasi berakhir di sel Mapolres Gianyar. Lantaran aksinya membawa barang haram itu terbongkar, setelah terlibat kecelakaan di ruas Jalan Raya Celuk, Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha ketika merilis kasus ini Jumat (27/7) mengatakan, terungkapnya kasus tersebut sebenarnya kebetulan. Sebab MI yang asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu bukanlah target jajarannya. Tapi kepemilikan ekstasi itu terungkap, lantaran kasus kecelakaan yang dialami MI.

“Awalnya itu MI ini mengendarai sepeda motor dari Denpasar menuju Bangli untuk menemui kerabatnya. Ketika dia melintas di Jalan Raya Celuk, dia mengalami kecelakaan,” ucapnya seperti dikutip dari Baliexpress.com.

Ketika mendapatkan pertolongan warga dan dibawa ke RS Ganesha Celuk, terungkap informasi kalau ada benda mencurigakan yang dibawa pelaku. Informasi itu membuat jajaran Satnarkoba Polres Gianyar meluncur ke lokasi kejadian, dan mencari petunjuk hingga didapatkan sebuah foto di dalam handphone pelaku berupa gambar yang diduga ekstasi.

“Maka saat itu setelah pelaku ini mendapatkan perawatan, karena dia mengalami luka, namun tidak fatal, anggota langsung melakukan penggeledahan di samping pos satpam rumah sakit. Penggeledahan itu termasuk pada barang bawaan, serta sepeda motor jenis matic yang dia kendarai sebelumnya,” terangnya.

Saat pemeriksaan dilakukan di jok sepeda motor pelaku tersebut, polisi menemukan sebuah tas warna biru. Di dalam tas tersebut ditemukan satu bekas bungkus rokok, hingga setelah diperiksa dengan lebih teliti terdapat satu sobekan plastik klip yang berisi serbuk warna merah muda terbungkus tisu.

“Dari pengakuannya serbuk itu adalah inek yang sudah diratakan menjadi serbuk. Namun dugaan kami itu adalah ekstasi yang setelah diukur beratnya 0,1 gram netto. Makanya saat itu juga dia bersama barang bukti semua kami bawa ke Mapolres Gianyar untuk pemeriksaan,” sambungnya.

Sementara sesuai hasil pemeriksaan barang haram itu seperti pengakuan pelaku didapatkan dari seseorang di Denpasar. Selain itu pelaku sendiri mengaku memakai barang tersebut sejak sebulan yang lalu. “Pengakuannya sih seperti itu, katanya baru sebulan karena ingin coba-coba. Tapi kami masih mengembangkan kasusnya,” katanya. Seraya menyebut pelaku dijerat dengan pasal 112 narkotika. (*)

Listrik Indonesia

#narkoba sabu # ganja

Index

Berita Lainnya

Index