Pemko Pekanbaru akan Jadikan Denda Sampah Sebagai PAD

Pemko Pekanbaru akan Jadikan Denda Sampah Sebagai PAD
Warga yang ketahuan buang sampah sembarangan

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Masih banyaknya oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan tempat dan tidak mengindahkan waktu yang ditetapkan yakni mulai Pukul 19.00-05.00 WIB, puluhan masyarakat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim yustisi Kota Pekanbaru.

Selain mendata melalui KTP, oknum yang tertangkap juga akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 yakni denda Rp2,5 juta.

Nantinya, denda yang dibayarkan oleh oknum yang tertangkap ini akan dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Kita sudah ambil nomor rekening PAD di Badan Pendapatan Daerah. Jadi teknisnya nanti bagi oknum yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, wajib menyetorkan denda melalui bank. Baru yang bersangkutan akan dibebaskan," ungkap Ketua Tim Penegakan Perda Aksi Pekanbaru Bersih Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Rabu (8/8).

Agus menyebutkan, pihaknya tidak akan tebang pilih terhadap oknum yang masih membandel dengan membuang sampah disembarang tempat.

"Jika hari ini masih ada oknum yang bandel juga, ya kita berikan sanksi. Harusnya masyarakat faham. Jangan seenaknya saja membuang sampah sembarangan, karena Perda sampah sudah mulai diberlakukan," tutupnya. (R05/Kominfo)

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index