Residivis Narkotika, Mantan Polisi Rohil Dituntut 15 Tahun Penjara

Residivis Narkotika, Mantan Polisi Rohil Dituntut 15 Tahun Penjara

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali mengelar proses persidangan terhadap mantan narapidana dan mantan polisi yang bernama Ronaldo Marzuki  Nainggolan (36) alias Bos Neng dalam melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golangan satu bukan tanaman.

Sebelumnya, terdakwa sudah pernah dihukum oleh pengadilan negeri pada rohil pada 29 Maret 2017 lalu. Terdakwa dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahguna narkotika jenis sabu untuk diri sendiri. Sehingga terdakwa bersama teman nya  Wendi di vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil.

Namun, walaupun terdakwa sudah pernah di hukum. Terdakwa yang dikenal sebagai bandar narkoba di Bagan Batu ini tidak pernah mau berhenti atau tobat dalam melakukan bisnis haram nya.

Diketahui, Ronaldo Marzuki Nainggolan alias Bos Neng merupakan anggota Bintara polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polsek Bagan Sinembah. 

Kali ini kembali dalam kasus yang sama Terdakwa Ronaldo Marzuki Nainggolan alias Bos Neng dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rohil 15 tahun penjara denda 1 miliar sebsuder 3 bulan penjara. Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang pembacaan tuntutan dari JPU digelar diruang Cakra PN Rohil Senin 20 Agustus 2018, terdakwa Ronaldo Marzuki Nainggolan alias Bos Neng terlihat didampingi oleh penasehat hukumnya Fitriani SH dari LBH Ananda yang ditunjuk oleh Pengadilan.

Setelah selesai tuntutan dibacakan oleh Sahwir Abdulah SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)  kejari Rohil, Ketua majelis hakim  Faisal SH MH menanyakan kepada terdakwa apakah akan menerima tuntutan atau melakukan pembelaan (pledoi).

"Terdakwa Ronaldo Marzuki Nainggolan melalui penasehat hukumnya Fitriani SH memintak kepada majelis diberikan waktu untuk melakukan pembelaan secara tertulis. Atas permintaan kuasa hukum terdakwa, ketua majelis Faizal SH MH menunda sidang minggu depan dengan agenda sidang pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index