14 Sudah Ditangkap, Kejari Pekanbaru Masih Buru Empat Buronan Korupsi

14 Sudah Ditangkap, Kejari Pekanbaru Masih Buru Empat Buronan Korupsi
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, sudah menangkap 14 orang buronan kasus korupsi selama 2018. Saat ini, Kejari Pekanbaru masih memburu empat buron lagi yang belum tertangkap. Ditargetkan tahun ini semua buron bisa ditangkap.

"Hingga saat ini, sudah ada 14 yang ditangkap. Ada yang berstatus tersangka, ada yang sudah terpidana," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, Minggu (9/9) seperti dilansir jawapos.com.

Mereka yang berhasil ditangkap antara lain terpidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis pada calon jemaah umrah pada tahun 2011 sampai 2012, Dr Iskandar. Mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru, itu ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rabu (29/8).

Iskandar dalam putusan Kasasi MA, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dan dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider satu bulan penjara. Di samping itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.800.000 atau subsider sebulan penjara.

Kemudian, Deki Bermana, 40. Ia merupakan terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelundupan BBM ilegal senilai Rp1,3 triliun, ditangkap pada awal Agustus lalu di Bali.

Dia dihukum berdasarkan putusan MA Nomor 2621 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016, menyatakan Deki dihukum 7 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp547.137.000.000 subsider 1 bulan kurungan badan.

Kemudian, tersangka korupsi kredit fiktif di BRI Agro Cabang Pekanbaru, Syahroni Hidayat, yang merupakan mantan pimpinan cabang di bank itu, ditangkap di Medan, Rabu (1/8) di rumah pribadinya. 

Sebelumnya, Kejari juga menangkap terpidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis kepada calon jemaah umrah pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru tahun 2011-2012. Dia adalah drg Mariane Donse Br Tobing.

Dia ditangkap di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jumat (27/7). Sekarang, dia sudah dijebloskan ke penjara dengan hukuman empat tahun penjara.

10 buronan lainnya yang telah ditangkap, juga sudah menjalani hukuman. Antara lain, Eka Trisila, mantan lurah Tebing Tingg Okura, Rumbai Pesisir. Dia merupakan terdakwa atas kasus dugaan korupsi honor pegawai kebersihan kelurahan. Diciduk pada Kamis (25/1) lalu di Jalan Cempaka, Pekanbaru, Riau.

Kemudian, Maiyulis Yahya, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru. Dia berstatus sebagai terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pengembangan teknologi pengelolaan persampahan di Kota Pekanbaru. Ditangkap di rumahnya Jalan Melur, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan pada Senin (29/1).

Selanjutnya, Abdul Qohar, mantan PPTK pada kasus pengembangan teknologi persampahan Pekanbaru pada Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Pekanbaru. Ditangkap di warung kopi kawasan Rumbai, Pekanbaru pada Selasa (30/1).

Kemudian, Donny Gatot Trengggono, merupakan terpidana korupsi pengadaan keramba di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau tahun 2008. Setelah itu, Khairil Rusli, mantan Pemimpin PT Bank Riau Cabang Pembantu (Capem) Rumbai‎ terpidana 7 tahun dalam kredit fiktif di Bank Riau. Ditangkap di Batam pada Senin (6/2) lalu.

Selanjutnya, Zainal Arifin, terpidana korupsi proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. Zainal adalah Direktur CV Bina Mitra Mandiri, selaku kontraktor dalam proyek ini. Dia sudah diputus bersalah dan dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.

Kemudian, Kaldri Alam, merupakan terpidana korupsi proyek kerambah Dinas Perikanan dan Kelautan Riau. Pada tahun 2012, Direktur PT Prima Bos Mobilindo ini, dinyatakan bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dijatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Seterusnya, Edy Yanto juga terpidana korupsi proyek TPA Muara Fajar. Dia yang saat itu selaku kuasa direksi, telah divonis hakim bersalah, dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti Rp8 juta.

T Ismail Yusuf terpidana tipikor kegiatan pengembangan peremajaan kebun karet rakyat Dinas Perkebunan Provinsi Riau tahun 2006. ‎Menjabat sebagai Kuasa Direktur PT Kencana Raya. Divonis empat tahun dan ditangkap di kediamannya Jalan Nuri, Pekanbaru pada Selasa (6/3).

Terakhir, Irwansyah Lintang. Ia ditangkap oleh tim intelijen Kejari Pekanbaru saat berada di rumah istri pertamanya, pada Rabu (5/9) sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasinya di Jalan Sidodadi III Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Saat itu, Irwansyah merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Primabos Mobilindo. Dalam kegiatan tersebut, dananya bersumber dari APBD Riau tahun anggaran 2008. Nilainya sebesar Rp 8 miliar. 

Dalam pelaksanaannya, rekanan membuat keramba dengan menggunakan kayu yang tidak awet, tidak kuat dan tidak tahan terhadap air atau mudah lapuk/busuk di air sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak.

Perbuatan itu, dilakukan bersama Donny Gatot Trenggono selaku Kepala Sub Dinas (Kasubdin) Pengembangan Perikanan Darat Diskanlut Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kadri Alam, Direktur Utama PT Primaboss Mobilindo selaku rekanan. Atas itu, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,8 miliar.

Atas perbuatannya itu, pihak pengadilan telah mengganjarnya dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.175.696.276.30 subsider 2 tahun kurungan badan. 

Vonis tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor No.348 K/Pid.Sus/2014. Kemudian atas surat perintah Kajari Pekanbaru Nomor : Print-25/N.4.10/Fu.1/07/2018, Irwansyah ditangkap.

Kejari Pekanbaru kata Ahmad Fuady, menargetkan untuk menangkap empat orang buronan lagi yang berstatus DPO. "Kita akan buru ke mana pun mereka kabur," tegas mantan Kasi Pidana Umum Kejati Batam ini. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index