Gara-gara Ini, Sejumlah Pejabat DPRD Rokan Hilir Diperiksa Polda Riau

Gara-gara Ini, Sejumlah Pejabat DPRD Rokan Hilir Diperiksa Polda Riau
Kantor Polda Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kegiatan fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu, 26 September 2018 mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dugaan kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir.

"Dalam rangka menindak lanjuti hasil laporan pemeriksaan keuangan oleh BPK," katanya seperti dilansir Riauonline.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan itu masih dalam tahapan verifikasi terkait adanya beberapa kegiatan yang dianggap fiktif.

Sunarto tidak memberikan banyak komentar terkait upaya penyelidikan tersebut, termasuk berapa jumlah saksi yang diperiksa serta berapa total temuan BPK dalam dugaan kegiatan fiktif itu.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan membenarkan pihaknya memanggil sejumlah legislator untuk dimintai keterangan terkait dugaan kegiatan fiktif, yang disebut miliaran rupiah itu.

"Iya, pemeriksaan dilakukan di Krimsus," katanya singkat tanpa menyebut berapa jumlah legislator yang telah diperiksa dalam penyelidikan itu.
Editor: Ruslan Efendi

Sebelumnya diberitakan kalau masyarakat Rokan Hilir (Rohil) dihebohkan dengan isu adanya sejumlah Anggota DPRD berbondong-bondong kembalikan uang negara ke Kas Daerah (Kasda). Apa motifnya belum diketahui jelas. 

Kuat dugaan hal itu mereka lakukan guna menghindar dari berurusan dengan aparat hukum. Inspektur Inspektorat Rohil, Nurhidayat SH, kepada awak media membenarkan. 

Kata dia, sejumlah Anggota DPRD yang telah menrima dana kucuran yang diduga fiktif mereka mengembalikannya ke KASDA dan sebagian yang tidak pernah menerima dana fiktif membuat surat pernyataan dengan menandatangani diatas matrai 6000.

Tambahnya lagi, pihaknya selaku pengawasan dan Pembinaan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil biasanya pada setiap Hasil Laporan Pemeriksan (LHP) tetap mendorong untuk diselesaikan oleh setiap OPD sebelum berakhir 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya LHP tersebut oleh OPD yang bersangkutan.

Terkait dengan adanya pemeriksaan oleh Tim Tipikor Polda Riau terhadap Setwan yang katanya merugikan negara hampir Rp5 Miliar, Kepala Inspektorat M.Nurhidayat tidak berkomentar.

Tetapi ketika disinggung terhadap adanya Pemeriksaan dari Tipikor Polres Rohil saat ini tengah di periksa oleh Penyidik Kapolres Rohil yakni terkait pencairan dan Pembayaran dana kerjasama Media tahun anggaran 2016 yang lalu beliau tidak membantah.

”Ya Benar ada pemeriksaan terkait Pembayaran dana Media Tahun anggaran 2016 dari Polres Rohil yang dibantu dari BPKP Propinsi Riau.” tandasnya.

Terpisah salah seorang Anggota Dewan IM ketika dikonfirmasi tentang kebenaran tentang ada anggota dewan yang membuat surat pernyataan dan mengembalikan sejumlah uang membantah kalau uang tersebut adalah uang SPPD.

"Oh iya, itu uang kelebihan bayar," tandas IM kepada awak media. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index