Norman Tertunduk Lesu Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Norman Tertunduk Lesu Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Norman (18) warga Kepenghuluan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil-Riau, tertunduk lesu setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rohil yang memvonis terdakwa 10 bulan penjara Pada Selasa 16 Oktober 2018.  

Niat baik Norman yang membantu korban Agustian Andini Lubis (17) dihadiahi oleh Majelis Hakim dengan penjara.

Dari Pantauan di persidangan, terdengar amar putusan yang di bacakan oleh Majelis Hakim. Bahwa semua keterangan ahli pidana hukum dari Universitas Negeri Riau (UNRI) Herdiansyah SH MH yang menyatakan bahwa terdakwa tidak ada unsur niat untuk membawa lari Agustiani Andini Lubis. Sehingga terdakwa tidak bisa pidanakan dan pasal 332 ayat 1 KUHPidana yang dikenakan terhadap terdakwa tidak memenuhi unsur. Semua keterangan ahli di persidangan dikesampingkan oleh Majelis Hakim.

Majelis hakim jugak tidak bisa menerima pembelaaan (pledoi) yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. Yang meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan. Namun, majelis hakim menolak semua pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

Didalam fakta persidangan sebelumnya, bahwa saksi korban pernah mengatakan di persidangan bahwa terdakwa tidak bersalah. Yang bersalah adalah korban yang meminta tolong kepada terdakwa.  

Namun, di amar putusan yang dibacakan majelis hakim tidak ada terdengar keterangan saksi korban saat memberi keterangan di persidangan sesuai dengan fakta-faktanya. 

Tetapi, hal yang aneh terdengar dari putusan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa membuat korban trauma. Putusan ini tidak sesuai dengan fakta keterangan saksi korban sebelumnya, yang menyatakan terdakwa tidak bersalah yang bersalah adalah korban.

Diluar persidangan Sartono SH MH selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa menurut hukum dan fakta persidangan sudah jelas dinyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah. 

"Hal itu, berdasarkan keterangan saksi korban yang diungkapkan persidangan ditambah fakta persidangan dan keterangan saksi ahli pidana hukum. Jadi, kami selaku kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa terdakwa harus dibebaskan demi hukum." jelas Sartono SH MH.

Karena apa, perbuatan itu emang tidak ada dan tidak pernah dilaksanakan oleh aturan yang ada. Artinya apa, perbuatan nya ada tapi tidak melanggar hukum yang tidak ada tindak pidana disana." Ungkap Sartono.

Pasal 332 ayat 1 KUHPidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Niki Junismero SH dari Kejari Rohil dasar hukum nya adalah 7 tahun penjara.Tapi, dalam pelaksanaanya dituntut 1 tahun penjara. 

"Ini kan, tuntutan JPU tidak sesuai dengan Koridor yang sebenarnya. Artinya, ada keraguan oleh jaksa untuk menuntut terdakwa," kata Sartono. 

"Di akhir pembicaraannya, Sartono mengharapkan kepada majelis hakim tingkat banding untuk membebaskan terdakwa, sesuai dengan fakta fakta persidangan dan meninjau ulang kembali semua fakta fakta persidangan yang di putuskan hari ini," harapnya. 

Sidang putusan itu dipimpin oleh Ketua Majelis (KM) Rudi Ananta Wijaya SH MH Li, didampingi dua hakim anggota Rina Yose SH dan Sondra SH, dibantu dengan Panitera Pengganti (PP) Richa Rionita Meilani SH, dan bertindak selaku JPU, Maruli Tua Sitanggang SH. Sementara terdakwa Norman didampingi Penasehat Hukum (PH), Sartono SH MH dan Hazizi Suwandi SH.

Usai membacakan putusan, Rudi Ananta memberikan kesempatan kepada terdakwa, apakah terima, banding atau pikir-pikir terhadap putusan dibacakan. Mendengar itu, terdakwa Norman melakukan koordinasi dengan PHnya. 

"Hari ini dan detik ini juga kami mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau majelis hakim," ungkap terdakwa melalui PHnya Sartono SH MH.

Mendengar itu, Rudi Ananta Wijaya menanyakan kepada JPU. "Kami masih pikir-pikir majlis hakim," timpal Maruli selaku JPU dalam sidang putusan itu. Selanjutnya, Rudi Ananta Wijaya menerangkan jika putusan yang telah dibacakan belum inkrah. 

"Tentunya proses sidang ini akan berlanjut ke PT, dan untuk disini kita tutup sampai disini," ujar Rudi sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index