SEKOLAHNYA TINGGI, Otak Kriminal, Mahasiswa S2 'Garap' Enam Mantan Pacarnya dengan Video Bugil, Modusnya...

SEKOLAHNYA TINGGI, Otak Kriminal, Mahasiswa S2 'Garap' Enam Mantan Pacarnya dengan Video Bugil, Modusnya...
Foto-foto yang disebarkan pelaku sebelum diamankan Subdit V Ciber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

SURABAYA (RIAUSKY.COM)- Seorang mahasiswa S2 di Surabaya, Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisian Polda Jawa Timur (Jatim) karena mengancam menyebarkan video bugil mantan pacarnya. Lelaki tersebut berinisial MYA (23), jurusan Hubungan Internasional (HI) semerter ganjil di salah satu kampus Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, penangkapan MYA dilakukan Subdit V Ciber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

"Korbannya adalah mantan pacarnya sendiri. Saat melakukan video call yang dikategorikan phone sex semasa berpacaran, tersangka merekamnya," kata Frans Barung, Kamis (6/12/2018) sebagaimana dilansir dari suara.com.

Pelaku, kata Barung, mengancam mantan pacarnya akan mengupload video bugilnya jika tidak mau menuruti kemauan MYA.

"Hasil rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke korban setelah putus pacaran dengan permintanan untuk bugil dengan gaya lain. Jika tidak mau, tersangka mengancam akan menyebar videonya ke sebuah situs porno bahkan ke beberapa medsos," katanya.

Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) AKBP Arman Asmara menambahkan, pelaku juga mengancam menyebarkan video bugil korban ke teman-temannya, keluarga bahkan ke kampusnya melalui pesan WhatsApp dan line.

"Nah, disitulah akhirnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka MYA," kata Arman.

Selain itu, pelaku yang kini sudah berstatus tersangka ini juga sudah melakukan hal serupa kepada mantan pacarnya yang lain.

"Ada enam mantan pacar yang jadi korban tersangka," kata Arman.

Pengungkapan kasus ini setelah adanya tim Ciber Patrol yang melakukan penelusuran di dunia maya. "Setelah kami temukan kasus itu, akhirnya kita bisa meringkus tersangka di Gresik," pungkas Arman

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016.(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index