BPOM dan Tim Gabungan Amankan Kosmetik Senilai Rp 1 Miliar Sejumlah daerah di Riau

BPOM dan Tim Gabungan Amankan  Kosmetik  Senilai Rp 1 Miliar Sejumlah daerah di Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kepala BPOM Pekanbaru, Muhammad Kashuri Selasa (11/12/18) mengatakan bahwa BPOM Pekanbaru bersama Polda Riau, Diskes Riau dan Satpol PP menggelar Aksi Penertiban Pasar.

Aksi yang melibatkan berbagai pihak tersebut merupakan Aksi Penertiban Pasar periode II yang digelar sejak 19 November hingga 8 Desember 2018. Aksi di lakukan di Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan dan Rohul.

Tujuan aksi tersebut tambah Kashuri, merupakan upaya melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang sudah berkegiatan sesuai dengan regulasi.

"Aksi Penertiban Pasar periode II ini di lakukan pemeriksaan terhadap kosmetik tanpa ijin edar dan kosmetik mengandung bahan berbahaya," katanya.

Dari Aksi Penertiban Pasar, tambah Kashuri, dilakukan pemeriksaan terhadap 42 sarana seperti toserba, toko kelontong, klinik kecantikan, salon dan diatributor. Dari 42 sarana tersebut, 20 sarana tidak memenuhi ketentuan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, 22 sarana tidak ditemukan kosmetik tanpa ijin edar mauoun kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya. Di 20 sarana lainnya berhasil di amankan kosmetik tanpa ijin edat maupun mengandung bahan kimia berbahaya," katanya.

Kashuri mengatakan bahwa pada aksi penertiban pasar periode II berhasil diamankan 620 item. Jumlah peaces nya mencapai 21.818 peaces.

"630 item kosmetik dengan jumlah 21.818 peaces tersebut senilai Rp 1,060 miliar," katanya.

Disinggung mengenai sanksinya, Kashuri mengatakan bahwa sesuai dengan UU tentang Kesehatan no.36 tahun 2009 pasal 197 disebutkan bahwa menjual dengan sengaja kosmetikdan alat kesehatan  tanpa ijin edar dapat di pidana p3njara 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

"Untuk itu kita himbau kepada konsumen untuj tidak tergiur iklan, tidak tergiur harga murah, barang yang dibeli harus memiliki ijin edar," himbaunya. (R07/Mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index