Bawa Sabu 10 Kilogram Dituntut 17 Tahun Penjara, Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru Sampai Kaget, ''Banyak Ini BB- nya''

Bawa Sabu 10 Kilogram Dituntut 17 Tahun Penjara, Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru Sampai Kaget, ''Banyak Ini BB- nya''
Proses persidangan terdakwa kasus 10 kilogram sabu0sabu atas nama Yudi Ashar di PN Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) -  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru sampai dibuat kaget ketika mendengarkan tuntutan hukuman 17 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Sikap kaget tersebut ditunjukkannya saat memimpin persidangan terhadap terdakwa  pembawa 10 kilogram sabu-sabu yang ditangkap bersama seorang wanita muda di depan Mapolres Siak, Ahad (27/9/2018) lalu

Yudi Ashar seharusnya bisa dituntut hukuman seumur hidup atau bahkan mati, dalam perkara yang membelitnya. Namun, selepas persidangan kemarin, dia  tampak bernafas lega oleh  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang menuntutnya dengan hukuman penjara  selama 17 tahun.

Bahkan, tuntutan yang dihadapi Yudi jauh le ih rendah dibandingkan kurirnya yang membawa 5 kilogram sabu yang  dituntut dan divonis hukuman mati oleh jaksa maupun hakim.

Pada persidangan kemarin, pembacaan tuntutan pidana penjaradilakukan  JPU Taufik SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH MH, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (17/12/2018) petang.

Dalam tuntutannya, menurut JPU, Yudi terbukti secara sah b dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa Yudi dengan pidana penjara 17 tahun," ucap JPU.

Mendengar tuntutan pidana hanya 17 tahun itu, hakim ketua Martin Ginting tampak kaget dan sempat berceletuk disela-sela pembacaan tuntutan itu. Bahkan, pengunjung didalam ruang sidang itu, juga tampak terkejut mendengar tuntutan JPU itu.

"Banyak ini BB-nya (barang bukti)," tutur Martin.

Tidak sampai disitu, dalam tuntutannya, JPU juga membebankan biaya denda sebesar Rp1 miliar kepada Yudi.

"Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap JPU.

Masih dalam tuntutannya, barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova dan 1 unit sepeda motor Honda Beat, tidak disita untuk negara. Melainkan dikembalikan kepada yang berhak.

"Barang bukti itu dikembalikan kepada yang berhak," kata JPU.

Usai membacakan tuntutan itu, hakim ketua selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atas tuntutan JPU (pledoi).

"Pembacaan Pledoi dijadwalkan pada tanggal 27-12-2018," ujar hakim sambil mengetuk palunya pertanda sidang ditutup.

‎Untuk diketahui, Yudi si pembawa sabu sebanyak 10 Kg ini, ditangkap oleh tim gabungan BNN Riau dengan Polres Siak pada hari Ahad (27/9/2018) lalu, tepatnya saat melintas didepan Polres Siak.

Saat itu, dalam penangkapannya, Yudi sedang bersama istri mudanya. Namun dalam pengembangan BNN Riau, istri muda Yudi tersebut tidak ikut terlibat, dan dilepas oleh BNN Riau.

Yudi sendiri, diketahui merupakan seorang kurir jaringan Malaysia, yang sudah diintai oleh BNN Riau sejak beberapa bulan sebelum ditangkap.‎(R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index