Tak Terima Dituduh Penyabu dan Penjahat Kelamin, Bupati Meranti Laporkan Akun Medsos 'Susi Yanti' ke Polisi

Tak Terima Dituduh Penyabu dan Penjahat Kelamin, Bupati  Meranti Laporkan Akun Medsos 'Susi Yanti' ke Polisi
Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir didampingi Kuasa Hukumnya Bonny Nofriza saat membuat laporan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jumat (11/1/2019).

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan Nasir mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (11/1/2019) pukul 09.00 WIB.

Ia didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Bonny Nofriza SH MH, Irwan bermaksud melaporkan akun Facebook Yanti Susi.

Akun Facebook tersebut dinilai sudah menyebar fitnah dan hoax tentang Irwan. Serta mencemarkan nama baik sang Bupati di media sosial.

Dalam postingannya tanggal 9 Januari 2019 Yanti Susi mengupload foto Irwan Nasir dengan memberi caption 'Penjahat Kelamin penghisap sabu sabu bupati Meranti paling bejat'

Dijelaskan Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza SH MH, langkah ini diambil untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial khususnya pemilik akun Facebook atas nama Yanti Susi agar lebih santun dalam bermedsos.

"Agar tidak sembarangan dalam memposting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita, apalagi diragukan kebenarannya," kata Bonny.

Ditambah lagi media sosial digunakan sebagai sarana penyebaran kebencian dan fitnah yang dapat membentuk opini negatif terhadap orang yang dituju. Lalu juga dapat membuat keresahan baik bersifat pribadi maupun masyarakat umum.

"Kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku," jelas Bonny seperti dilansir Halloriau.com.

Pelaporan itu lanjut Bonny, adalah hak dari setiap warga negara dalam mendapatkan perlindungan hukum dan rasa keadilan. Apalagi hal ini berhubungan dengan Kepala Daerah yang menjadi panutan masyarakat.

"Kedepan kita mengimbau kepada segenap masyarakat untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial apalagi menjadi sarana penyebar kebencian dan fitnah kepada pribadi maupun menimbukan keresahan di masyarakat, karena hal ini dapat dipidana," jelas Bonny.

Menyikapi pelaporan itu, tim penyidik Polda Riau mengatakan akan segera memproses kasus tersebut sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index