Dibebaskan Jokowi, Baasyir Tak Bersedia Tandatangani Berita Acara Kesetiaan Pada NKRI

Dibebaskan Jokowi, Baasyir Tak Bersedia Tandatangani Berita Acara Kesetiaan Pada NKRI
Ustad Abubakar Baasyir didapingi Yusril Ihza Mahendra. Baasyir dikabarkan segera menghirup udara segar tanpa syarat.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo berencana membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. 

Hal itu disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Jumat 18 Januari 2019.

Namun, rencana tersebut baru rencana. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan hingga saat ini belum menerima surat keputusan apapun dari Presiden Joko Widodo terkait dengan rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir. 

"Hingga saat ini kami belum terima surat apapun," kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta, Jumat, 18 Januari 2019. 
Menurut Ade, Baasyir merupakan terpidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara sehingga jatuh tempo masa bebas murninya masih lama, yaitu pada 24 Desember 2023.

"Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya,  yaitu pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustad Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," kata Ade Kusmanto seperti dikutip dari Antara.

Ade menjelaskan, Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat. Begitu pula soal usulan pembebasan bersyarat, juga belum diusulkan Kepala Lapas Gunung Sindur ke Ditjen Pas Kemenkumham

Beberapa kemungkinan pembebasan Baasyir, kata Ade, pertama melalui bebas murni yaitu telah habis menjalani pidananya. 

Kedua, bebas bersyarat yaitu melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya. 

"Ketiga melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan," kata Ade Kusmanto.

Sementara itu, Ttm pengacara Ba'asyir menyatakan cukup gembira dengan kabar itu. 

"Kami sampaikan terima kasih kepada pemerintah," kata Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim Mahendradatta.

Menurutnya, usulan mengenai pembebasan Ba'asyir sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. 
"Pembebasan ini merupakan bentuk respon pemerintah," katanya. Usulan itu merupakan bentuk perhatian terhadap kemanusiaan lantaran Baasyir sudah sangat tua dan sering sakit.

Hanya saja, Mahendradatta menegaskan bahwa Baasyir juga bersedia bebas asalkan tidak ada syarat-syarat yang diminta oleh pemerintah. "Baasyir hanya mau bebas tanpa syarat," katanya.

Sebenarnya, pengasuh Pesantren Al Mukmin Ngruki itu memperoleh kesempatan bebas bersyarat pada 23 Desember tahun kemarin. Hanya saja, Baasyir tidak bersedia untuk mengambil kesempatan itu. "Karena pembebasannya bersyarat," katanya.

Saat berkunjung di Gunung Sindur, Yusril menyebut Abu Bakar Baasyir telah menerima kesempatan untuk bebas. 

“Baasyir sangat senang menerima tawaran itu bahkan ia bersedia tidak menerima tamu siapa siapa dan tidak akan berceramah dimana-mana, yang penting bisa dekat dengan keluarga,” kata Yusril.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu.(R04/tempo)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index