HEBAT... Rocky Datangi Direskrim Polda Metro, Polisi Bantah Ini Upaya Kriminalisasi

HEBAT... Rocky Datangi Direskrim Polda Metro, Polisi Bantah Ini Upaya Kriminalisasi
Rocky Gerung Tiba di Direskrim Polda Metro.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik di Direskrim Polda Metro Jaya terkait kasus 'kitab suci fiksi'. 

Di tengah konsistensi Rocky memenuhi panggilan tersebut, Polisi pun menegaskan kalau pemanggilan terhadap pengamat politik yang memposisikan dirinya sebagai kelompok oposisi  itu bukanlah sebuah upaya  kriminalisasi.

"Berkaitan dengan undangan klarifikasi Pak Rocky Gerung intinya yang pertama kami menyampaikan ini bukan kriminalisasi, bukan, tetapi adanya laporan dari masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana dilaporkan detik.com, Jumat (1/2/2019)

Argo tidak menjelaskan alasan polisi baru memanggil Rocky hari ini padahal sudah berlangsung lama. Dia hanya mengatakan tidak ada unsur kriminalisasi di kasus Rocky.

Undangan pemanggilan Rocky itu disebutnya untuk mendengarkan pembelaan-pembelaan Rocky. Undangan itu untuk mendengarkan klarifikasi dari terlapor.

"Di sini namanya undangan klarifikasi itu adalah kita ingin meminta keterangan, pembelaan diri terhadap terlapor atas tuduhan laporan yang dituduhkan terlapor. Jadi pembelaan diri artinya dia nanti akan menyediakan bukti yang ada, kenapa dia dilaporkan nanti dia menyiapkan bukti seperti itu," ujar Argo.

Rocky sebelumnya tiba di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.53 WIB. Rocky ditemani oleh kuasa hukumnya Haris Azhar.

Sebelumnya, Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung terkait ucapannya bahwa 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne. Jack melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack sudah diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini.

Haris Azhar sendiri mengaku  heran dengan pemanggilan Rocky Gerung oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Haris juga mempertanyakan pemanggilan Rocky itu sebab dilakukan menjelang Pemilu 2019.

"Iya sih, cukup aneh jadi ya nggak tahu nih ada apaan. Kok ya pas mau dekat-dekat pemilu baru diperiksa," kata Haris kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

"Ada potensi-potensi penggunaan upaya hukum atau desakan pelapor karena memang situasinya lagi ramai soal pemilu-pemilu dan sementara Rocky adalah orang yang memang cukup kritis mengisi perdebatan di masa-masa pemilu ini. Ya memang agak susah juga kita bilang ini ada situasi-situasi tersebut tapi kita belum sampai di sana, kita hari ini sampai Polda menjawab klarifikasi tersebut," ungkap Haris.

Menurut Haris, laporan yang ditujukan terhadap Rocky ini masih dalam tahap klarifikasi. Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan itu.

"Kita santai santai aja kok kan ini klarifikasi diawali dengan penjelasan pihak pemeriksa dalam hal ini polisi katanya klarifikasi masih penyelidikan artinya kalau penyelidikan masih mencoba mencari tahu apakah ada peristiwa atau apakah peristiwa yang dilaporkan itu sebagai sebuah peristiwa yang memiliki kandungan pelanggaran hukum," ujar dia.(R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index