Mahfud MD Merasa Tak Paham Terhadap Tujuan Pemeriksaan Rocky Gerung, Ini Kritikannya...

Mahfud MD Merasa Tak Paham  Terhadap Tujuan Pemeriksaan Rocky Gerung, Ini Kritikannya...
Mahfud MD

JAKARTA (RIAUSKY.COM)-  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md bicara mengenai kasus 'kitab suci fiksi' Rocky Gerung. Mahfud mengatakan Rocky menyampaikan pikiran dan perspektif secara ilmiah.

"Saya belum tahu apa yang mau dituduhkan ke Rocky Gerung ya, itu kan orang punya pikiran dan perspektif sendiri secara ilmiah, lalu dipanggil karena penodaan agama ya, saya tidak menemukan (pelanggaran) ya, tapi polisi mungkin punya dalilnya, dan kita tunggu pengumumannya," kata Mahfud saat ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Mahfud menilai kasus ini mungkin hanya akan mengendap hingga akhir Pemilu 2019. Setelah itu, kasus ini akan hilang.

"Kalau saya tidak paham, dan mungkin ini akan mengendap sampai akhir pemilu, dan lalu akan hilang seperti lain-lain," imbuhnya.

Rocky Gerung hari ini memenuhi panggilan polisi terkait kasus 'kitab suci fiksi'. Dia ditemani kuasa hukumnya, Haris Azhar. 

Rocky tiba di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 15.53 WIB. "Nanti aja ya saya kasih tahu," ujar Rocky singkat kepada wartawan.

Sebelumnya, Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky terkait ucapannya bahwa 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne. Jack melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri dan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Laporan Jack diterima dengan tanda bukti laporan bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Sebelumnya, Jack sudah diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus ini.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index