Tuntutan JPU Rohil Belum Siap, Sidang Penggelapan Awie Tongseng Ditunda

Tuntutan JPU Rohil Belum Siap, Sidang Penggelapan Awie Tongseng Ditunda

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, pada Kamis (14/2/10/2019) sekira pukul 16.00 Wib kemarin, kembali menggelar sidang perkara No. 197/.Pid. B/2018/PN.RHL, terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng, selaku pengurus Yayasan Wahidin yang terletak di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.

Hanya saja, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu terpaksa ditunda oleh Majlis Hakim PN Rohil, lantaran surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Rohil belum siap. 

"Mohon maaf Yang Mulia, kami mohon waktu satu minggu lagi untuk membuat tuntutan untuk terdakwa ini Yang Mulia," kata JPU, Sulestari SH, kepada majlis hakim.

Mendengar itu, majlis hakim memberikan waktu satu kepada JPU. "Sidang dengan agenda tuntutan kita tunda dulu, dan akan kita lanjutkan pada minggu depan, pada hari yang sama," kata Hakim Ketua, M. Hanafi Insya SH, didampingi dua hakim anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH, dibantu Panitera Pengganti, H. Harmijaya SH, sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu.

Pada sidang sebelumnya, JPU pernah menghadirkan dua saksi ahli. Diantaranya, Ahli Auditor Teddy Alfonso SE, Ak, CA, CMA, CPAI, dan Ahli Pidana  DR Mahmud Muyadi SH MHum.  

Sebelum mendengarkan keterangan dan pendapat dua ahli itu, terlebih dahulu JPU menghadirkan saksi Fadli (74) yang sebagai pengawas Yayasan Wahidin dari tahun 2004 sampai tahun 2009. Dijelaskan Fadli saat itu, bahwa ia dulu sama-sama dilantik dengan terdakwa Rajadi alias Awie Tongseng. 

"Saya tidak mau menerima laporan terdakwa ini dahulu, sebab seharusnya laporan itu dilaporkan setiap tahun, tapi laporan disampaikan baru 3 tahun diberikan terdakwa, makanya saya tolak," ungkap Fadli dengan logat Tiing Ha nya kala itu.

Selanjutnya, ia membuat surat keterangan penolakkan laporan dari terdakwa itu dan melaporkan kepada pembina Yayasan Wahidin. "Ini sudah kedua kalinya saya memberikan keterangan disini, dan tentunya keterangan saya tidak berubah dari keterangan sebelumnya," kata Fadli saat itu.

Sementara itu, Ahli Auditor Teddy Alfonso SE, Ak, CA, CMA mengatakan, bahwa ia pernah melakukan audit di Yayasan Wahidin bersama tim Reskrim Polda Riau pada tahun 2010 kemarin. Didalam audit itu pihaknya ada menemukan bukti yang mendukung, bukti tidak mendukung dan tidak ada bukti. Sehingga pihaknya menemukan kerugian dialami Yayasan Wahidin mencapai Rp. 623juta lebih. "Kenapa Pak Awie ini bisa jadi terdakwa, tentunya itu gawainya penyidik," ungkap Teddy. 

Selanjutnya, dalam keterangan dan pendapat Ahli Pidana, DR Mahmud Mulyadi SH MHum mengatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan auditor yang dibaca olehnya selaku ahli pidana, tentang adanya temua yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa, maka bisa diminta pertanggungjawabnya.

Hal itu berdasarkan aturan pokok Akta 21, ADRT Yayasan Wahidin. Dimana dalam Akta 21 yaitu, pengurus wajib menyerahkan laporan triwulan dan laporan tahunan. "Sementara itu, bahwa berdasarkan ADRT bahwa terdakwa sebagai wakil pengurus di Yayasan Wahidin, maka bisa diminta pertanggungjawabnya," pungkas Mulyadi saat itu. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index