Targetnya Mahasiswi, Mahasiswa FKIP Ini Ditembak Polisi karena Sudah Berkali-kali Menjambret

Targetnya Mahasiswi, Mahasiswa FKIP Ini Ditembak Polisi karena Sudah Berkali-kali Menjambret
Renaldy, mahasiswa pelaku penjambretan berjalan terpincang-pincang dalam gelar kasus di Mapolresta Denpasar kemarin. (AGUNG BAYU/BALI EXPRESS)

RIAUSKY.COM - Seorang pelaku jambret yang tertangkap ternyata berstatus mahasiswa. Polisi pun menghadiahi kakinya dengan timah panas. Uniknya, yang jadi korban penjambretan merupakan seorang mahasiswi.

Tersangka jambret diketahui bernama Renaldy Alfredo Junior Boik, 22. Pemuda asal Rote, Nusa Tenggara Timur ini tercatat merupakan mahasiswa semester V di salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar. Jurusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Renaldy berhasil ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar pada Rabu (20/2) pukul 19.45 di tempat kosnya Jalan Bedugul Denpasar.

Penangkapan tersangka berdasar LP-B/44/I/2019/Polsek Densel, tanggal 29 Januari 2019. Sesuai laporan, pada Kamis (24/1) korban Febrianti, 20 yang juga seorang mahasiswi melewati Jalan Ir. Ida Bagus Oka Gang Rencong di depan rumah nomor 4 Panjer, Denpasar Selatan pada Kamis (24/1) pukul 20.00.

Melihat korban berjalan sendirian, Renaldy yang mengendari sepeda motor lalu memepet dan langsung merampas handphone korban, merek Vivo Y91. Berhasil, dia seketika kabur. 
"Korban datang dari membeli makanan dengan berjalan kaki sendirian sambil memegang handphone di tangannya," ungkap Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan dalam gelar perkara kemarin (22/2).

Tim Resmob yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan di TKP dan mendapatkan informasi dari korban dengan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakannya. Hingga pada Rabu (20/2) pukul 19.45, pelaku diamankan di tempat kosnya Jalan Bedugul Denpasar. Lantaran melawan petugas kakinya pun didor. 

"Pengakuannya juga melakukan di TKP lain di wilayah Denpasar Selatan, Denpasar Timur, dan Kuta," ungkapnya sebagaimana diwartakan Bali Express.

Beberapa TKP di antaranya, pada Desember 2017 pukul 20.00 di jalan dekat Pasar Kreneng Denpasar. Pelaku berhasil mengambil Samsung tipe V dan sudah dijual melalui online Rp 450 ribu. Lalu awal Januari 2018 pukul 19.00 di Jalan Jempiring Kreneng Denpasar berhasil mengambil Oppo tipe A37. Dan dijual online dengan harga Rp 900 ribu. Serta akhir Desember 2018 pukul 20.00 di Jalan Ir. Ida Bagus Oka Panjer, Denpasar Selatan berhasil mengambil Oppo Neo 7 dan dijual online Rp 500 ribu.

Beberapa barang bukti di antaranya handphone Vivo Y91, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi dan Honda Beat warna putih DK 7459 QJ. "Kami jerat pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkapnya.

Hasil interogasi, Renaldy mengaku menjambret karena faktor ekonomi. Uang hasil menjual handphone-handphone yang dia jambret untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index