Ini Penjelasan Saksi di PN Rohil Terkait Penangkapan 30 Kg Sabu

Ini Penjelasan Saksi di PN Rohil Terkait Penangkapan 30 Kg Sabu

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang pada Senin (25/2/19) terhadap 4 terdawak penyalahguna narkotika jenis sabu seberat 30 kg. 

Keempat terdakwa yaitu Ricky Salahudin alias Abi, Siswanto alias Sis, Darma Putra alias Kapten Kapal dan Juliar Mansyah. Diduga empat terdakwa merupakan sedikat jaringan narkoba internasional.

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dipimpin oleh hakim ketua Faizal SH MH dengan hakim anggota Sondra Mukti Lambang Lunuwih SH dan Lukman Nulhakim SH MH dengan panitra penganti R.Rionita M.Simbolon SH. 

Sementara jaksa penuntut umum dari Kejari Rohil Maruli Sitanggang SH dan Hardianto SH. 

Sedangkan ke empat terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Irvan Julizar SH yang disediakan oleh negara.

Dari pantauan awak media, keempat terdakwa memasukan ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan topi berwana hitam dan baju berwarna oren di belakangnya bertuliskan tahanan kejari.

Pada sidang sebelumnya, keempat terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 sedangkan dalam subsuder nya pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI no 35  tahun 2009 tentang narkotika. Ke empat terdakwa terancam hukuman mati.

Pada sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi penangkapan dari badan narkotika nasional (bnn) pusat yaitu Sri Wijayanti SH, Edi Utomo dan Dafit.

Sebelum ketiga saksi memberikan keterangan di persidangan, kuasa hukum terdakwa Irvan Julizar SH mempertanyakan surat tugas dari ketiga saksi BBN pusat tersebut. Namun, ketiga saksi tidak ada bisa menunjukan surat tugas nya, sehingga kuasa hukum terdakwa keberatan atas ketiga saksi yang di hadirkan JPU.

Saksi Dafit menjelaskan bahwa kami hadir disini sebagai saksi penangkapan dari BNN akan memberikan keterangan kronologis penangkapan terhadap ke empat terdakwa. 

"Benar kami tidak ada membawa surat tugas tapi kami hadir di ruang sidang ini atas permintaan jaksa sesuai dengan BAP. Dan kami ada membawa kartu tanda anggota Polri dan KTP." Jelas Dafit.

Setelah mendengar keberatan kuasa hukum terdakwa dan mendengar penjelasan ketiga saksi. Ketua majelis memintak kepada panitra supaya mencatat atas keberatan kuasa hukum terdakwa.

Saksi menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap ke empat terdakwa. Tim BNN pusat mendapat informasi dari inteljen bahwa akan ada narkoba masuk ke wilayah NKRI melalui laut tepatnya di perairan Kecamatan Panipahan Kabupaten Rohil - Riau. 

Atas informasi inteljen tersebut, BNN pusat mengirimkan 13 personil untuk mengecek kebenarannya. Saksi. Dari 13 personil, dibagi lah menjadi tiga tim.

Selanjutnya, kami memantau perjalan keempat terdakwa dari daerah panipahan hingga ke jalan Riau - Sumut. Tepatnya di KM 16 kecamatan bangko pusako Lintas Riau - Sumut, mobil yang di bawa terdakwa berhenti disalah satu rumah makan. Ketika itu, tim melakukan pencegatan terhadap mobil yang di kemudi terdakwa" 

Setelah dilakukan pencegatan, tim selanjutnya melakukan pengeledahan terhadap mobil yang dibawa tersangka dan di temukan koper dan tas dalam keadaan terkunci.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti kami bawa kepolres Rohil. 

"Di Polres Rohil tas yang terkunci kami lakukan pembukaan dan temukan narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus. Saat dilakukan penimbangan satu bungkus berat nya 1 kg total seluruh nya ada 30 kg sabu," Ungkap saksi.

Dari keterangan terdakwa, bahwa sabu yang mereka bawa berasal dari malaysia yang di bawa oleh Edi. Rencana nya bahwa barang haram tersebut akan di bawa ke Palembang.

Dari pengakuan terdakwa Juliar Mansyah dipersidangan, bahwa terdakwa sebelum sudah pernah melakukan hal yang sama yaitu membawa sabu ke Palembang. Diduga karena ketagihan mendapat upah yang begitu besar, terdakwa melakukan lagi untuk yang kedua kalinya. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index