KPK Kembali Panggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih

KPK Kembali Panggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih
Bupati Bengkalis Amril Mukminin keluar dari gedung KPK.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Orang nomor satu di kabupaten yang dijuluki Negeri Junjungan itu diperiksa terkait dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Tidak hanya sang bupati, KPK juga memanggil lima orang lainnya. Mereka adalah Direktur PT Liwaus Sabena Hendri Sukardi, pemilik PT Everest Internasional Romi Robindi Lie, operasional lapangan PT Mawatindo Road Construction (MRC) Johan, serta dua orang pihak swasta, Thjin Franky Tanujaya dan Doso Prihandoko.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Pekanbaru MX membenarkan adanya pemanggilan terhadap Bupati Bengkalis bersama lima orang lainnya.

“Iya, dipanggil lagi hari ini,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/2/2019) siang oleh koran mx.

Pemanggilan keenam orang itu, sebut Febri, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. “Sebagai saksi untuk tersangka HOS (Hobby Siregar),” terangnya.

Saat ditanya apakah Amril dan lima orang saksi lainnya memenuhi pemanggilan penyidik KPK, Febri belum bisa memastikannya. “Nanti diinfokan ya. Datang atau tidak datang saksi, sore diinfokan,” jawabnya.

Diketahui, pada Kamis (7/2) lalu, Amril mangkir dari panggilan KPK. Keterangan Amril dibutuhkan oleh penyidik KPK dalam penyidikan dugaan korupsi itu untuk melengkapi berkas tersangka Hobby Siregar yang merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan ini merupakan pihak rekanan yang mengerjakan proyek yang dikerjakan tahun 2013-2015 lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis. Hasilnya, uang sebanyak Rp1,9 miliar disita. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek jalan yang bermasalah itu. Namun, Amril membantah dan menyatakan uang tersebut hasil usahanya.

Tak hanya itu, Amril Mukminin dicegah KPK bepergian ke luar negeri. KPK telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada 13 September 2018 lalu untuk enam bulan ke depan.(R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index