SADIS...Suami Keluar Kota, IRT Dirampok dan Ditelanjangi, Pelakunya Ternyata Mantan Tetangga

SADIS...Suami Keluar Kota, IRT Dirampok dan Ditelanjangi, Pelakunya Ternyata Mantan Tetangga
Fahri Ibnu Irawan sang perampok sadis yang tega merampok tetangganya sendiri dan menelanjangi korban. (Dok. Balikpapan Pos/Jawa Pos Group)

RIAUSKY.COM - Jajaran Polres Balikpapan patut mendapat acungan jempol. Perampok sadis yang beraksi di kawasan Prapatan pada Rabu (27/2) lalu, berhasil dicokok. Dia adalah Fahri Ibnu Irawan, 35, akrab disapa Fahri.

Ternyata perampok yang menggasak barang berharga milik SH, 35, dan menyekap ibu rumah tangga (IRT) bersama anaknya yang masih berusia 10 tahun itu merupakan tetangga korban sendiri. 

Tak heran, Fahri hafal betul seluk beluk rumah kontrakan dan merampok saat suami korban tengah berjualan ke luar daerah sehingga hanya ada dua orang di rumah.

"Pas suaminya kerja, dia masuk. Pelaku ini dulu ngekos di depan rumahnya. Jadi kemungkinan dia tahu," kata Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta seperti dikutip dari Balikpapan Pos Rabu (6/3).

Dalam melancarkan aksinya, Fahri tergolong sadis. Bayangkan saja, ibu dan anak yang menjadi korbannya diancam pakai pisau, disekap, mulutnya dilakban. Tangannya diborgol lantas keduanya diseret dan dipaksa untuk menunjukkan barang berharga.

Tak hanya itu, pisau yang digunakan mengancam disabetkannya ke pakaian yang dikenakan SH sampai robek sehingga tak lagi sehelai benangpun menempel di badan alias bugil. Saat ditangkap bahkan terungkap, Fahri menyumpal mulut SH dengan sempak suami korban agar tidak berteriak.

"Pisaunya di arahkan ke mukanya terus bilang jangan teriak. Dia menyobek-nyobek baju korban hingga bugil. Mulut korban disumpal pakai celana dalam suaminya yang ada di situ," beber Wiwin.

Fahri berhasil ditangkap jajaran kepolisian pada Senin (4/3) sore di tempat persembunyiannya di Kampung Baru Ujung, Kelurahan Baru Ulu. 

Saat rilis di hadapan awak media kemarin, tampak Fahri digandeng dua petugas lantaran kaki kanannya dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Wajah si perampok terlihat pucat, sementara sekujur tubuhnya bermandikan keringat. Fahri hanya bisa terdiam dan meringis menahan sakit.

Kapolres Wiwin menjelaskan, pelaku merupakan mantan tetangga korban. Fahri pernah ngekos di depan rumah korban pada Desember 2018 sehingga mengetahui seluk beluk kehidupan korban termasuk saat suami korban bekerja sehingga ia dapat menjalankan aksinya.

Saat itu pelaku masuk ke kamar korban dan menyekap SH bersama anaknya. Saat ditanya wartawan, Fahri memilih tak banyak berkata-kata. Dia hanya berusaha menahan rasa sakit.

"Nggak ada maksud apa-apa, saya gituin (sumpal pakai sempak, Red) biar dia nggak teriak," ucap Fahri sembari merintih menahan sakit.

Menurut Fahri, hasil curiannya dibelikan sabu dan untuk kebutuhannya sehari-hari. Selain uang tunai Rp 593 ribu, dari tangan pelaku polisi mengamankan handphone.

Uang hasil rampokan langsung dipakai berfoya-foya dengan membeli sabu. Saat penangkapan, polisi mendapati paketan sabu.

"Saya belikan sabu Pak, sisanya buat nambah-nambah beli makan dan kebutuhan sehari-hari," bebernya.

Atas perbuatannya, polisi mengganjar Fahri dengan Pasal 365 KHUP, tentang Pencurian dan Penegasan, dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara. Hukuman tersebut bisa saja bertambah lantaran tindakan cabul pelaku masih didalami.

"Memang pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban. Namun hal ini masih perlu kami dalami lagi, karena harus ada bukti-bukti yang kuat. Jadi, sementara kami kenakan Pasal 365 dulu," pungkasnya. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index