Sandiaga Uno Sindir Jokowi yang Tak Cuti Kampanye, TKN Berdalih Begini

Sandiaga Uno Sindir Jokowi yang Tak Cuti Kampanye, TKN Berdalih Begini

RIAUSKY.COM - Hasto Kristiyanto, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, menanggapi sindiran cawapres Sandiaga Uno kepada Presiden Jokowi, karena tidak mengambil cuti kampanye.

Menurut Hasto Kristiyanto, Jokowi pasti akan mengambil cuti kampanye, jika tidak melaksanakan tugas negara.

"Cuti akan dilakukan, tetapi tanggung jawab pada bangsa dan negara harus dilakukan," kata Hasto Kristiyanto di sela Safari Kebangsaan X menyusuri Provinsi Aceh, di Blangpidie, Aceh Barat Daya, Kamis (7/3/2019).

Sekjen PDI Perjuangan ini menjelaskan, ketika kekuasaan diserahkan dari Susilo Bambang Yudhoyono kepada Jokowi, maka mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah mengucapkan sumpah.

Begitu sumpah presiden diucapkan, lanjutnya, maka pada saat itu secara resmi Jokowi menjadi kepala negara dan sekaligus kepala pemerintah.

"Jadi kekuasaan itu tidak boleh lowong," tegas Hasto Kristiyanto seperti dilansi Tribunnews.com.

Ia pun mengingatkan jabatan presiden itu melekat pada Jokowi. Jokowi, lanjut Hasto Kristiyanto, harus menjalankan amanah rakyat untuk bekerja demi bangsa dan negara.

"Jadi cuti akan tetap dilakukan sesuai dengan peraturan KPU, tetapi jabatan sebagai presiden itu tidak bisa terlepas karena cuti, tidak bisa dialihkan karena cuti. Meskipun beliau cuti kampanye, jabatan presiden tetap melekat dalam diri Bapak Presiden Jokowi," papar Hasto Kristiyanto.

Saat ditanya apakah nantinya ada masa kampanye terbuka Jokowi akan mengambil cuti, Hasto Kristiyanto membenarkannya.

Menurut Hasto Kristiyanto, Jokowi akan berkoordinasi dengan KPU untuk mengatur soal cuti kampanye.

"Ya akan ada beberapa skala prioritas. Katakanlah misalnya Pak Jokowi sedang cuti sekalipun, ketika kepentingan bangsa dan negara memanggil, beliau tetap akan bekerja," beber Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, Sandiaga Uno menyindir cuti kampanye yang tak digunakan Jokowi.

Sandiga Uno mengaku sangat nyaman saat berkampanya tanpa difasilitasi uang negara. Ia pun memilih mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, sekalipun punya kesempatan untuk cuti.

“Saya tegas mundur, walaupun diperbolehkan saya cuti. Karena saya nanti bisa memakai fasilitas negara, fasilitas uang Pemprov DKI (kalau tidak mundur),” cetus Sandiaga Uno.

Sebelumnya menanggapi soal cuti kampanye, Jokowi menilai bahwa kegiatan yang dilakukannya selama ini sebagai presiden dan juga calon presiden, tak melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam aturan KPU, jelas Jokowi, capres petahana tak harus cuti untuk kampanye.

"Ya ini aturan KPU. Semuanya kan berangkat dari aturan," ujar Jokowi di sela kunjungan kerja di Provinsi Gorontalo, Jumat (1/3/2019).

Jokowi mengaku siap cuti kampanye jika aturan mengharuskannya begitu. Tapi, jika aturan membolehkan dirinya untuk tetap bekerja, dirinya tak akan melakukan cuti.

"Kalau aturan mengharuskan cuti total, ya saya akan cuti total. Aturan KPU kan tidak mengharuskan itu dan saya masih bisa bekerja," ucap Jokowi.

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra juga menyebut Jokowi tak wajib mundur atau cuti dari jabatan Presiden, walau maju menjadi capres.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, soal cuti ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jokowi atau siapa pun, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak perlu berhenti atau cuti," tegas Yusril Ihza Mahendra, Sabtu (8/9/2018) silam.

Soal mundur, hal itu dikecualikan dalam Pasal 170 ayat 1 UU tentang Pemilu:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil, bupati, walikota, dan wakil walikota."

Yusril Ihza Mahendra menilai Undang-undang Pemilu yang tidak mewajibkan capres petahana untuk cuti, sudah benar dari kaca mata hukum tata negara. Menurutnya, jika presiden diwajibkan cuti atau mundur, justru akan berdampak buruk pada stabilitas politik.

Dalam pasal 281 ayat 1 peraturan itu disebutkan, kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Tapi, cuti yang dimaksud, harus memerhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara. Aturan lebih detailnya diatur dalam Peraturan KPU.

Dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu disebutkan, Presiden atau Wakil Presiden wajib cuti. Tapi, harus memperhatikan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Senada dengan Yusril Ihza Mahendra, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan, ada beberapa fasilitas negara yang melekat kepada Jokowi sebagai capres petahana, yang tetap bisa digunakan selama kampanye.

Fasilitas tersebut terkait keamanan, kesehatan, dan protokoler. Oleh karena itu, tidak bisa dikatakan melanggar aturan jika calon presiden petahana berkampanye menggunakan fasilitas negara terkait keamanan, kesehatan, dan protokoler yang memang melekat pada diri Jokowi sebagai Presiden.

"Presiden dapat menggunakan fasilitas apapun selama menyangkut kesehatan, protokoler, dan keamanan, itu sesuai dengan amanah undang-undang. Jadi petahana itu tidak melanggar jika melakukan hal tersebut," jelas Wahyu. (R03) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index