SADIS...Masalah Selingkuh dan Takut Hamil Jadi Penyebab Pacar Bunuh Siswi SMK Solok Usai Berhubungan Intim

SADIS...Masalah Selingkuh dan Takut Hamil Jadi Penyebab Pacar Bunuh Siswi SMK Solok Usai Berhubungan Intim
Polisi memperlihatkan barang bukti yang disita terkait kasus pembunuhan siswi SMK di Solok. (Jawapos)  

RIAUSKY.COM - Polisi membeberkan kronologi pembunuhan siswi SMK Negeri di Solok, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial DW (16). Siswi SMK dibunuh oleh pacarnya sendiri, inisial RT (16) di dalam kamar korban.

Kejadian bermula saat RT menyelinap masuk ke rumah DW di Jorong Kapalolabuah, Saniangbakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar. RT masuk melalui jendela pada Rabu (6/3) sekitar pukul 21.00.

Malam itu, korban DW menanyakan perihal perselingkuhan yang dilakukan pelaku RT. Hal itu membuat RT tersinggung, sehingga pasangan kekasih ini bertengkar di dalam kamar.

Setelah pertengkaran mereda, keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Keduanya pun tertidur pulas.

"Hubungan pacaran mereka diketahui sudah terjalin cukup lama. Menurut penuturan pelaku, dia sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri malam hari jika besoknya libur sekolah,” ucap Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, sebagaimana dilansir Padang Ekspress, Sabtu (9/3/2019).

Pada Kamis subuh (7/3) sekitar pukul 04.30 pelaku terbangun. Sementara korban masih tertidur pulas. Pelaku yang masih belum terima dituduh selingkuh, melancarkan aksi pembunuhan terhadap korban.

Selain karena sakit hati dituduh selingkuh, pelaku juga mengaku nekat menghabisi korban karena takut hamil.

“Dia (pelaku) menggunakan seutas tali yang disimpan di kantong celana belakangnya. DW yang waktu itu masih tertidur lelap, dijerat menggunakan tali itu selama 30 menit,” terang Kapolres.

Setelah memastikan korban DW tewas, RT menghubungi temannya berinisial RK untuk menjemputnya.

Sebelum meninggalkan jasad DW, RT sempat membersihkan kamar korban dengan melipat baju DW, merapikan kasurnya, dan meminta maaf kepada DW yang sudah tidak bernyawa.

Untuk menindaklanjuti motif kematian DW, menurut Dony, jenazah DW dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk diautopsi.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa leher korban dijerat pakai tali. Selain itu, juga ditemukan rambut di kemaluan DW.

Polisi menyita barang bukti berupa seuntas tali, seprai, 2 handpone (milik RT dan DW) diamankan di Mapolres Solok Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RT dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara seumur hidup. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index