Ini Jawaban Kejaksaan Soal Belum Dilimpahkannya Perkara Pembunuhan Alika oleh Hendri A Limbong ke PN Rohil

Ini Jawaban Kejaksaan Soal Belum Dilimpahkannya Perkara Pembunuhan Alika oleh Hendri A Limbong ke PN Rohil
Humas Kejari Rohil Farhan SH MH

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pemerkosaan dan Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Hendri A Limbong terhadap Alika Viana (11), siswa Sekolah Dasar (SD) warga Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil - Riau, pada Rabu 24 Oktober 2018 yang lalu, perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Perkaranya sudah 6 bulan berjalan tapi belum dilimpahkan ke PN  Rohil, membuat kecurigaan masyarakat atas kepenegakan hukum kita. 

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Rohil Sondra Mukti Erlambang SH, saat dikonfirmasi riausky.com Selasa (7/5/19), membenarkan bahwa perkara Hendri A Limbong belum dilimpahkan ke Pengadilan.  

Sementara itu, Humas Kejaksaan Negeri Rohil Farhan SH mengatakan terkait perkara Hendri A Limbong, dalam minggu ini perkaranya Hendri dilimpahkan ke Pengadilan.

Sedangkan keluarga korban Murdani mengharapkan bahwa kasus yang menimpa keponakannya cepat segera disidangkan. Dan dia mengharapkan pelaku bisa dihukum mati setimpal dengan perbuatan pelaku.

Terkait dengan ada isu, bahwa pihak korban dan pelaku sudah berdamai. Itu semua bohong, hingga saat ini belum ada perdamaian antara kami dengan pihak pelaku pembunuhan. Kata Murdani.

"Sebelumnya pernah Kadus datang kerumah kami, meminta pihak keluarga kami jangan melakukan pembalasan terhadap orang tua pelaku.  Cuma itu saja yang dimintak Kadus." Ungkap Murdani kepada Riausky.

Informasi yang dirangkum bahwa pembunuhan sadis yang dilakukan Hendri A Limbong terjadi pada Rabu 24 Oktober 2018 yang lalu. Alika Viana bocah yang masih duduk kelas V SD warga Dusun Rejosari Rt 01 Rw 01 Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan tersebut pulang dari sekolah, di perjalan korban di sekap dan diseret oleh pelaku didalam kebun sawit.

Selanjutnya, Hendri A Limbong memperkosa bocah SD tersebut. Setelah puas mempekosa, pelaku selanjuutnya, mencekik korban. Dalam keadaan tidak sadar Alika Viana yang masih mengenakan baju seragam sekolah (pramuka). Pelaku dengan sadis mengambil pisau kater yang sebelumnya sudah disedia kan pelaku. 

Selanjutnya, pelaku dengan mengunakan pisau kater tersebut membelah perut Alika Viana, sehingga isi dalam perut korban terbuai. Setelah puasa melepiaskan nafsu setannya dan membunuh korban, pelaku meninggal kan korban begitu saja. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index