Wow...Ditolong Warga, Bandar Sabu Ini Lolos dari Kepungan Polisi

Wow...Ditolong Warga, Bandar Sabu Ini Lolos dari Kepungan Polisi
aparat saat menangkap pengedar berinisial AS di Senapelan.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap sebuah tempat tinggal di kompleks rumah susun Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Ahad (10/1/2016). Seorang pengedar berhasil dibekuk, sementara bndarnya lolos dari pengejaran diduga karena ada warga yang membantu pelariannya.
 
Rumah tersebut digeledah aparat setelah mendapati laporan dari masyarakat sekitar dan penangkapan salah seorang pengedar berinisial AS (33), warga Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan yang didapati setelah melakukan transaksi di rumah tersebut melalui sebuah lubang kecil dari pintu baja yang mengurung rumah tersebut.
 
Aparat langsung berusaha masuk ke rumah tersebut dengan menggunakan linggis. Namun, ternyata penghuni bangunan tersebut cukup lihai dan sudah tahu bagaimana mengatur keamanan bangunan dan membuat jalan untuk melarikan diri bila ada pengejaran.
 
Karena tidak bisa dibuka, akhirnya aparat  mendobrak masuk dengan memecahkan pintu jendela kaca di bangunan tersebut. 
 
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tim tidak mendapati penghuni yang telah terlebih dahulu kabur melalui jendela yang memiliki tangga besi yang telah dipersiapkan. Adanya bantuan dari warga setempat membuat bandar yang diketahui bernama Ani berhasil melarikan diri.
 
Dari penggrebekan ini tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan 1 Paket sabu ukuran sedang, 4 paket ukuran kecil, Buku tabungan Mandiri atas nama Neng Suryani dan beberapa benda untuk pemaketan Shabu.
 
Dari kejadian ini Kapolsek Bukitraya AKP Ricky Richardo SIK melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi kepada riausky.com mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri.
 
"Dari operasi tangkap tangan ini kedepannya akan terus kita kembangkan. Untuk tersangka AS, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas kita akan persangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika, dipidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling singkat empat tahun." Ungkapnya dimapolsek Bukit Raya. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index