Pansus Pajak DKI Jakarta Studi Banding ke DPRD Riau

Pansus Pajak DKI Jakarta Studi Banding ke DPRD Riau
Pansus Pajak dan Retribusi DKI Jakarta saat foto bersama setelah pertemuan dengan Wakil DPRD Riau, Sunaryo

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Walau berada di Ibu Kota Negara Indonesia, bukan berarti DKI Jakarta sudah memiliki segala hal yang baik atau sempurna.  Buktinya DPRD DKI Jakarta lakukan Studi Banding (Stuband) ke DPRD Provinsi Riau, Jumat (24/05). 

Adapun kunjungan ini dalam menambah kosakata dari draf Ranperda pajak dan distribusi daerah yang sedang dalam proses kajian dan pembuatan oleh Pansus DPRD DKI Jakarta. 

Kedatangan DPRD DKI Jakarta disambut oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo didampingi oleh Kabag Keuangan DPRD Riau, Irwan Suryadi dan Staf Ahli Pansus pajak dan distribusi DPRD Riau, Sudarno di ruang Medium DPRD Riau.

Ketua Rombongan Pansus Pajak dan Retribusi DPRD DKI Jakarta, Santoso dalam kata pembukanya mengatakan maksud dan tujuan kedatangan. 

Ini terutama ingin mendapatkan masukan dan pengalaman dari DPRD Riau dalam menyusun dan menjalankan Perda serupa yang sudah dimiliki oleh Provinsi Riau.  

"Kami ingin mendapatkan masukan dalam penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi yang dikelola oleh Provinsi Riau. Termasuk mengenai masalah besaran tarif yang dikutib dan objek pajak maupun retribusi yang dikutip," katanya dalam menjelaskan maksud kedatangan yang mewakili 24 orang anggotanya.

Menyikapi apa yang disampaikan, Sunaryo dan Sudarno Staf Ahli secara bergantian menjelaskan bahwa lahirnya Perda Pajak dan Retribusi di Riau bermula dari terus menurunnya Pendapat Asli Daerah (PAD) yang berdampak pada pada besaran APBD lima tahun terakhir yang menurun. Untuk saat ini besaran APBD Riau hanya sekitar Rp 9 triliun.

"Sebelumnya pada tahun 2013 pendapatan di sektor retsibusi saja di Riau bisa mencapai Rp24 miliar. Tapi mulai untuk tahun 2018 jauh menurun yang hanya mendapatkan Rp 10 miliar. Mengenai objek pajak yangvdikutip meliputi kendraan bermotor, kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan, pajak air permukaan daln lainnya. Untuk retribusi diambil dari jasa umum perizinan tertentu dan lainnya," jelas Sunaryo. (R07/MCRiau)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index