Besok Diperiksa Sebagai Tersangka Makar, Polisi akan Dalami Peran Kivlan Zen

Besok Diperiksa Sebagai Tersangka Makar, Polisi akan Dalami Peran Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen

RIAUSKY.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Sehingga, Kivlan akan segera diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Rabu (29/5) mendatang. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui peran Kivlan dalam dugaan makar tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika kuasa hukum Kivlan sudah mengkonfirmasi akan kedatangan kliennya pada pemeriksaan. Dedi  mengaku pemeriksaan besok adalah yang pertama sejak Kivlan ditetapkan sebagai tersangka.

Dedi belum dapat membeberkannya soal rencana pemeriksaan itu. Pasalnya, materi pemeriksaan menjadi kewenangan penyidik. “Jadi tentu ada yang digali lagi tentang peran KZ dalam kasus makar. Ya sudah disampaikan melalui pengacaranya akan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Dedi saat dihubungi, Selasa (29/5).

Diketahui, berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh wartawan, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei lalu. Pada surat itu tertulis jika Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax dan atau makar dan atau penghasutan. Surat tersebut pun sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.

Pengacara Kivlan Zen Djuju Purwantoro membenarkan soal penetapan tersangka kliennya. “Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim,” tutur Djuju saat dihubungi Senin (27/5).

Dia menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan makar. “Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen,” ujarnya seperti dikutip dari Jawapos.com

Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index