Jelang Putusan, Kubu 01 dan 02 Sama-sama Yakin Menang di Sidang MK

Jelang Putusan, Kubu 01  dan 02 Sama-sama Yakin Menang di Sidang MK
Tim Hukum Jokowi dan Prabowo serta KPU berfoto bersama usai sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. Baik kubu Jokowi atau Prabowo sama-sama yakin memenangkan sidang. (Foto: Antara Foto/Galih Pradipta)

RIAUSKY.COM - 'Pertarungan' kubu Jokowi-Prabowo di sidang terbuka gugatan sengketa Pilpres 2019 selesai. Tim kuasa hukum Jokowi dan Prabowo sama-sama yakin menang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Kuasa Hukum Jokowi yakin menang lantaran merasa bisa menyangkal seluruh gugatan pemohon yakno Prabowo-Sandiaga yang diajukan ke MK di persidangan. Dalil tim Kuasa Hukum Prabowo dinilai bisa dipatahkan kekuatan hukumnya.

"Kami sudah bisa menyangkal dan membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon, baik tertulis maupun keterangan saksi ahli yang mereka sampaikan dalam persidangan. Kami bantah dengan mengungkapkan bukti-bukti kami, keterangan saksi dan ahli kami," kata Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Sabtu (22/6/2019).

Ade mengatakan, dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tak terbukti di persidangan. Apalagi pemaparan saksi tim kuasa hukum Prabowo tidak kuat bukti.

"Secara teori terbantahkan argumentasi penyataan mereka itu tentang suara-suara siluman yang mereka bilang. Secara regulasi juga tidak memiliki kekuatan hukum, itu jelas sudah terbantahkan dalam keterangan saksi ahli yang kami sampaikan kemarin malam. Dengan hal itu, kami berkeyakinan majelis hakim nanti dalam putusannya yang rencananya 28 Juni, insyaallah, kami akan memenangkan sengketa pilpres ini," ujarnya.

Pernyataan saksi dan ahli dari tim hukum Prabowo dianggap tidak memiliki korelasi untuk memenangkan kubu 02 di MK. Sebab yang disampaikan saksi kubu 02, lanjut Ade, justru tidak berkaitan dengan hasil pilpres.

"Perintah undang-undang kan konstitusi menangani sengketa hasil, tapi oleh tim hukum 02 meminta majelis hakim untuk tak hanya menangani hasil sengketa hasil pilpres, tapi keluar dari itu, itu sebuah argumentasi hukum yang sesat. Karena kalau itu diikuti ini akan menjadikan sistem hukum kita menjadi tak teratur," sambung Ade.

Saksi dari tim kuasa hukum Prabowo yang mengaku mendapat ancaman juga disebut sebagai drama. Ancaman-ancaman yang diutarakan saksi 02, menurut Ade tak terbukti.

"Ada lagi hal, misalnya, yang mengatakan kita dengar bersama para saksi ini diancam, ternyata setelah kita ketahui bersama semua saksi yang hadir itu dalam sidang MK tak ada yang diancam, artinya bentuk-bentuk komunikasi hal yang disampaikan pihak 02, kuasa hukumnya itu kan cuma drama aja, membuat kaget rakyat seolah suasana dalam sidang MK menakutkan dan ada teror. Itu yang kami sesali tak boleh terjadi," terang Ade.

Keyakinan menang di MK juga dirasakan kubu Prabowo. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga merasa unsur-unsur dugaan kecurangan Pilpres 2019 terbukti dalam persidangan, salah satunya yakni pelatihan training of trainer (ToT) TKN Jokowi.

"ToT itu kan sekaligus memenuhi 3 hal, terstruktur, kenapa terstruktur? Di sana ada gubernur, ada Pak Presiden. Sistematis, rapat itu kan dipersiapkan. Masif, yang diundang semua provinsi, begitu," kata Habiburokhman.

Diksi 'Aparat' yang dimaksud saksi tim hukum Jokowi, Anas Nashikin juga dianggap sebagai alasan untuk menutupi 'kecurangan'. Sebab materi pelatihan dengan judul 'demokrasi bagian dari kecurangan' benar-benar dipaparkan dalam pelatiham. 

Meski demikian, Caleg dari Partai Gerindra itu tak menyoal penjelasan Anas soal 'aparat'. Menurut dia, hakim MK bisa menentukan pernyataan para saksi di persidangan.

"Ya kan semua orang boleh berdalih, tapi di MK itu sangat dikenal yang namanya frasa, prinsip yang sering, logika, atau penalaran yang wajar. Jadi dalih silakan saja, tapi 9 hakim itu orang yang sangat berpendidikan, cerdas, paham, sangat berpengalaman, mereka bisa menggunakan logika dan penalaran yang wajar, jadi nggak gampang, ngeles itu nggak gampang," sebutnya.

Habiburokhman juga yakin menang di MK lantaran kesaksian ahli tim hukum Jokowi Heru Widodo dan Edward Omar Syarief Hiariej (Eddy OS). Menurut dia, berdasarkan apa yang disampaikan kedua ahli itu, perkara TSM bisa diputuskan oleh MK.

"Kemudian saksi ahli tak ada satu pun yang menentang bahwa MK bisa memutus kualitatif, beyond undang-undang, di atas undang-undang, Heru Widodo yang diajukan mengatakan begitu, Eddy OS mengatakan begitu, yang diajukan KPU juga begitu, bahkan keterangannya termohon, seingat saya mengatakan begitu, bahwa MK juga pernah memutus perkara-perkara TSM kualitatif, itu jawaban dari KPU sendiri. Jadi kita sih yakin banget lah, insyaallah putusannya bagus buat kita," ujarnya.

Namun, dua kubu ini tetap menyerahkan hasil putusan kepada hakim MK. Ketua tim hukum Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra, berharap nantinya tidak terjadi konflik atas putusan hakim.

Yusril menyebut hukum merupakan mekanisme penyelesaian konflik secara adil. Yusril juga mengatakan pihaknya yakin MK akan menjalankan tugas dengan baik. 

"Jadi apa pun putusan hakim, mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa plus masalah ini tidak ada lagi konflik pertentangan," ujar Yusril seusai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) juga sebelumnya menyampaikan pernyataan senada. Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan siap menerima apa pun keputusan majelis hakim.

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap," kata BW.

KPU meminta seluruh pihak menahan diri selama menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Arief Budiman menyebut, seluruh pihak harus mempercayai MK untuk mengambil keputusan. Menurutnya, MK akan memutuskan gugatan hasil pemilu dengan adil. (R01)

Sumber: Detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index