Ketua Majelis Hakim, Minta Otak Pelaku Penipuan Rp 1 Miliar di Rohil Ditangkap

Ketua Majelis Hakim, Minta Otak Pelaku Penipuan Rp 1 Miliar di Rohil Ditangkap

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang terhadap empat orang terdakwa yang melakukan penipuan terhadap H. Wamardi Patoh pengusahan asal Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil - Riau. 

Modus penipuan yang dilakukan empat terdakwa yaitu dengan cara menawarkan 7 paket proyek pemkab rohil. Namun proyek yang mereka tawarkan kepada H. Mawardi adalah proyek bodong alias fiktif, sehingga korban mengalami kerugian Rp 1.051.210.000.

Keempat terdakwa yang melakukan penipuan terhadap H. Mawardi yaitu Heri als Wan Azmi , Ardi Syahputra als Ardi, Eko Siswanto als Eko dan Haripan als Judin.

Sidang yang digelar pada Rabu 17 Juli 2019, beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, tuntutan dari JPU, pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa dan putusan dari majelis hakim. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Faisal SH MH, dengan anggotanya M. Hanafi Insya SH MH ,dan Lukman Nulhakim SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sawir Abdilah SH sedangkan Kuasa Hukum para terdakwa didampingi oleh Ridayanti SH dan Rahmat SH. 

Terungkap fakta dalam sidang, terdakwa Heri als Wan Azmi, berperan sebagai pengurus proyek hanya mendapat hasil Rp 400 juta rupiah, Ardi Syahputra sebagai pembuat kontrak atau SPK mendapat Rp 30 juta rupiah, Eko Siswanto sebagai konsultan Rp 1juta sedangkan Haripan yang berperan sebagai membantu membuat kontrak mendapat hasil Rp 10 juta rupiah.

Sedangkan dana kerugian korban, selebihnya menurut keempat terdakwa diterima oleh Dedi Jonatan alias Putra (seorang PNS) di Sekda Rohil di bagian umum.

 

"Saya sudah ada mengembalikan dana senilai 150 juta rupiah kepada korban Mawardi Patoh pak hakim," ujar Heri als Wan Azmi saat itu kepada hakim.

Empat terdakwa yang bekerja sebagai pegawai honorer di Pemda Rohil,  menjelaskan otak pelaku perencanaan penipuan ini dirancang oleh Dedi Jonatan, seorang PNS di Sekda Rohil.

"Namun Dedi Jonatan sampai saat ini belum dapat diproses karena alasan sedang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Pekan Baru karena sakit." Ungkap Ridayanti SH selaku kuasa hukum terdakwa.

Mendengar keterangan dari terdakwa, ketua majelis hakim meminta supaya otak dari pelaku penipuan Dedi Jonatan ditangkap. 

"Siapa penyelidiknya, si Dedi Jonatan alias Putra seharusnya ditangkap tu, jangan pura pura gila dia." Kata ketua majelis didalam sidang.

Usai keempat terdakwa memberikan keterangan, tampak sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan berkas tuntutan yang  sebelumnya sudah disiapkan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Sawir Abdillah SH. 

Dalam tuntutan yang dibacakan, terdakwa yang berbeda peran dan hasil yang dinikmati, namun JPU yakin menuntut keempat terdakwa dengan hukuman yang sama yakni pidana kurungan selama 3,6 tahun dengan alasan sama sama melakukan tindakan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan JPU itu, sidang langsung kembali dilanjutkan dengan pembelaan secara lisan dari kuasa hukum terdakwa.

"Dalam pembelaan ini sesuai fakta persidangan keempat  terdakwa bukanlah pelaku utama, karena masih ada seorang  tersangka yang berperan sebagai otak pelaku utama. Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya  dengan pertimbangan keempat terdakwa masih muda dan menjadi tulang punggung keluarga serta bersikap baik dalam menjalani proses persidangan," pinta Rahmat kepada hakim. 

Pada kesempatan itu, Ketua majelis hakim Faisal SH MH juga mempertanyakan keberadaan Putra yang jadi aktor utama dalam kasus ini mengapa tidak ikut bersama keempat terdakwa. Ketua Majelis Hakim tidak ingin PNS yang bekerja di Sekda Rohil itu bebas berkeliaran. 

Sidang pun terus dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan. Ketua majelis hakim Faisal SH MH tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan JPU keempat terdakwa diberikan hukuman yang sama.

Dalam putusan yang dibacakan , majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda kepada Heri als Wan Azmi dijatuhi pidana kurungan selama 3,6 tahun, Ardi 3 tahun, Eko Siswanto 2 tahun dan Haripah 2 tahun penjara. 

Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim Faisal para terdakwa diputus berbeda beda ya, atas putusan ini jaksa maupun terdakwa punya kesempatan yang sama. "Bisa terima, bisa pikir pikir dan bisa banding. Dengan demikian sidang saya tutup," pungkas Faisal. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index