Dikasih Hisap Sabu Gratis, Firman Ardiansyah Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

Dikasih Hisap Sabu Gratis, Firman Ardiansyah Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara
Terdakwa saat menjalani persidangan di PN Rohil

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kasihan, hanya dikasih menghisap sabu gratis oleh temannya Rangga (DPO), terdakwa Firman Ardiansyah (21) warga jalan Pembangunan Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil - Riau terancam dihukum 15 tahun kurungan.

Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir mengelar sidang terhadap terdakwa Firman Ardiansyah pada Selasa 30 Juli 2019. Diduga terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan 1.

Sidang beragenda pembacaan dakwaan, mendengarkan keterangan saksi dan sekaligus pemeriksa terdakwa dipimpin oleh ketua majelis M.Hanafi Insya SH MH dengan hakim anggota Sondra SH dan Rina Yose SH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Antonius Haro SH, sedangkan terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Robin SH MH dari LBH Mahatva.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum, menawar untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golangan 1 yang bukan tanaman. Menurut pasal yang didakwa kepada terdakwa, bahwa terdakwa terancam dengan hukuman 15 tahun kurungan.

Setelah sidang pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi penangkapan dari pihak kepolisian. Saksi yang ada dalam BAP Dedi Candra dan Triyanto, keduanya merupakan saksi penangkapan terhadap tersangka.

Saksi menjelaskan bahwa pada Sabtu 11 Mei 2019 yang lalu, Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di dalam rumah kosong yang berada
Jalan Pembangunan Desa Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil sedang ada transaksi narkotika. 

"Atas informasi tersebut kami diperintahkan oleh pimpinan untuk melakukan penyelidikan didaerah yang di informasikan." Kata saksi kepada Yang Mulia Hakim.

Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan penyergapan di dalam rumah kosong tersebut. Di dalam rumah kosong kami temukan terdakwa lagi duduk duduk dan di depan terdakwa terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket, lima pembungkus sabu dan berserta alat hisap.

"Namun, kawan terdakwa atas nama Rangga berhasil melarikan diri pak hakim." Ungkap saksi.

Setelah mendengar keterangan saksi, ketua majelis melanjutkan sidang dengan memeriksa terdakwa.
Terdakwa mengatakan kepada dipersidangan bahwa barang sabu tersebut bukan milik dia tetapi milik teman dia yang bernama Rangga.

"Saya waktu itu dijemput sama Rangga di rumah pak hakim, saya diajak sama dia untuk menghisap sabu secara gratis. Lalu saya bersama Rangga pergi ke rumah kosong dengan tujuan memakai sabu. Sesampai di rumah kosong, Rangga mengeluarkan sabu dan alat hisap." 

"Setelah di keluarkan nya sabu, Rangga ditelepon oleh seseorang dan menyuruh dia lari dan dia lari. Tidak begitu lama datang lah polisi dan saya ditangkap Pak Hakim." Cerita terdakwa. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index