Supaya tak Merugi, PDAM Tirta Indragiri Segera Naikkan Tarif

Supaya tak Merugi, PDAM Tirta Indragiri Segera Naikkan Tarif
Seorang bocah sedang menampung air bersih.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Tirta Indragiri terpaksa membuat langkah penyelamatan. Besarnya beban biaya operasional penyediaan air bersih mengharuskan manajemen perusahaan melakukan penyesuaian dengan memberlakukan kenaikan tarif. 
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indragiri, Agustian Rasmanto kepada riausky.com saat ditemui dikantornya di Jalan M. Boya, Tembilahan, Jumat (15/1/2016) siang. 
 
Disebutkan Agustian, mahalnya harga pokok produksi (HPP) menjadi alasan paling besar mengapa kenaikan harga harus dilakukan. ”Selama ini, harga pokok produksi (HPP) sebesar Rp. 6527/M3 , sementara harga jual terkadang berada di bawah HPP. Kami tak mungkin lagi menekan HPP itu, karena komponen HPP itu begitu banyak dan biaya yang berkontribusi paling besar dalam HPP itu adalah biaya produksi yang terdiri dari biaya listrik, gaji, bahan kimia untuk proses koagulasi (Pencampuran bahan kimia koagulan dengan air baku,red), yakni aluminium sulfat, soda ash dan kalsium hipoklorit, dan biaya lainnya”, jelasnya.
 
Begitu, untuk kenaikan, pihaknya tidak serta merta melakukan penetapan kenaikan tarif begitu saja. ''PDAM akan membuat kebijakan untuk menaikkan tarif kepada pelanggan. Nah, untuk mengatasi kerugian yang saya jelaskan tadi, maka kami akan membuat kebijakan untuk menaikkan tarif berlangganan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Derah Air Minum,'' sebut dia.
 
Direncanakan, besaran kenaikan tarif dibagi dalam 4 (empat) klasifikasi, yakni  tarif rendah, tarif dasar, tarif penuh dan tarif kesepakatan. 
 
''Saat ini, pelanggan yang menggunakan tarif rendah totalnya mencapai 50 persen pelanggan. Mereka menggunakan kebutuhan air bersih maksimal 10 M3/bulan. Jadi untuk mereka tetap diberikan tarif terendah,'' kata dia. 
 
Selain itu, Agustian juga menjelaskan, kalau pihaknya akan mulai menerapkan sanksi kepada pelanggan yang tidak patuh. Dimana, pihaknya masih melakukan pembahasan untuk model sanksi yang akan diterapkan. 
 
''Kami sekarang sedang meng-cluster pelanggan sebagai langkah identifikasi kelas pelanggan, karena pelanggan di PDAM terbagi dalam beberapa kelas, mulai dari kelas sosial, non-niaga A, non-niaga B, niaga A, niaga B, niaga C dan industri. Sehingga nantinya, penerapan sanksi terhadap pelanggan berdasarkan kelas sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukannya juga”, tutupnya.
 
Seperti diketahui, total nominal tunggakan pembayaran kewajiban PDAM warga kota Tembilahan saat ini totalnya mencapai Rp12 miliar.
 
Seiring dengan penilaian Perusahaan Daerah Air Minum( PDAM) Tirta Indragiri berada dalam kategori tidak baik oleh Badan Pengawas PDAM berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 47 Tahun 1999 Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum, langkah-langkah perbaikan menjadi syarat mutlak ke depan. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index