Ini Penjelasan Bupati Inhil Tentang Video Penertiban Rumah Pribadi yang Dijadikan Tempat Ibadat di Desa Petalongan

Ini Penjelasan Bupati Inhil Tentang Video Penertiban Rumah Pribadi yang Dijadikan Tempat Ibadat di Desa Petalongan

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pres rilis tentang adanya penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir terhadap sebuah kegiatan di satu rumah pribadi yang dijadikan sebagi tempat ibadat di Desa Petalongan Kecamatan Kritang, Inhil, Riau, Rabu 28 Agustus 2019.

Video penertiban ini yang kemudian tersebarnya video di media sosial sejak beberapa hari terakhir yang menggambarkan petugas Satpol PP membubarkan ibadah di rumah pribadi tersebut. Video tersebut kini viral, namun informasi yang tersebar tidak berimbang.
 
Dalam kesempatan yang dihadiri Forkopimda dan tokoh agama tersebut, Bupati HM Wardan menjelaskan kronologi terjadinya penertiban rumah tempat tinggal yang dijadikan sebagai rumah ibadat di desa Petalongan Kecamatan Kritang tersebut diawali dengan adanya penolakan oleh Masyarakat rt 01, 02 dusun Sari Agung Desa Petalongan Kecamatan Keritang terhadap kegiatan tersebut yang ditandatangi oleh 118 warga.

"Kemudian pada 15 Maret 2019, dilakukan mediasi I di tingkat desa yang menghasilkan dua kesimpulan, pertama masyarakat menolak kegiatan kebaktian dihari minggu di rumah kediaman Pendeta Damianus Sinaga dan kedua memberikan waktu kepada Pendeta Pamianus Sinaga untuk persiapan relokasi tempat kebaktian ke tempat lain dengan tenggang waktu sampai tanggal 23 maret 2019," jelas Wardan.

Pada 21 Maret 2019 mediasi tingkat desa kembali dilakukan dengan kesimpulan masyarakat tidak menolak kegiatan peribadatan, namun disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Saat itu, pihak Pendeta Damianus Sinaga menolak hasil kesepakatan bersama tersebut. Karena dikhawatirkan menimbulkan konflik, Kepala Desa Petalongan mengirim surat ke Kecamatan agat mediasi dilakukan ditingkat kecamatan.

Setelah dilakukan mediasi tingkat Kecamatan didapati keputusan penghentian sementara kegiatan ibadah di rumah Damianus Sinaga. Namun Pendeta Damianus Sinaga kembali menolak hasil mediasi itu. Penolakan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan.

Selanjutnya pada 1 April 2019 hasil mediasi yang dilakukan Camat dengan surat nomor 87/TRANTIB-KRT/IV/2019 disampaikan kepada Bupati Inhil karena Pendeta Damianus Sinaga menolak hasil kesepakatan.

"Pada 15 Juli 2019, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 di aula Kantor Camat Keritang dan pada saat itu dilaksanakan juga mediasi tetapi tidak membuahkan hasil. Karena Pendeta Damianus Sinaga tetap menolak hasil mediasi," kata Wardan.

Selanjutnya, FKUB mengirimkan hasil telaah kepada Bupati Inhil dengan kesimpulan bahwa tempat peribadatan yang digunakan saat ini oleh Pendeta Damianus Sinaga beserta jemaatnya tidak memenuhi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9-8 Tahun 2006 yang berlaku.

Pada 6 Agustus 2019 diadakan rapat bersama di aula Kantor Bupati lantai 5 bersama Forkopimda, Tokoh Masyarakat, FKUB, Kementrian Agama, Ulama, Camat Keritang dan Kepala Desa Petalongan.

Dari rapat itu diputuskan untuk melakukan penghentian penggunaan rumah Pendeta Damianus Sinaga sebagai tempat ibadat karena tidak memenuhi sebagaimana yang diatur Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006.

Menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 6 agustus 2019, pada 7 agustus 2019 diterbitkanlah Surat Bupati Indragiri Hilir yang ditandatangani oleh Wakil Bupati dengan Nomor 800/BKBP-KIB/VIII/2019/761.50 Perihal Penghentian Penggunaan Rumah Tempat Tinggal sebagai Tempat Peribadatan yang ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat Keritang.

Dari kronologi tersebut, kata Bupati, sudah jelas tidak ada pelarangan kegiatan peribadatan, melainkan penghentian sementara yang dalam hal ini sudah menjadi keputusan bersama. Namun sayangnya Pendeta Damianus Sinaga bersikeras untuk tetap melakukan peribadatan.

"Hingga akhirnya Satpol PP harus menertibkan saat dilakukan kegiatan ibadat karena dikhawatirkan akan terjadi konflik antara masyarakat," sebut Wardan.

Untuk itu, Wardan menghimbau kepada semua pihak untuk mendinginkan situasi. Pemda akan mencarikan solusi terbaik dalam rangka penyelesaian masalah tersebut agar jamaat bisa melakukan ibadah dengan tenang dan sesuai dengan aturan. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index