Cinta Terlarang Berakhir Duka, Modus Jalan-jalan, Bujuk Rayu Tak Berhasil, Gadis Cantik Diperkosa Supir Angkot

Cinta Terlarang Berakhir Duka, Modus Jalan-jalan, Bujuk Rayu Tak Berhasil, Gadis Cantik Diperkosa Supir Angkot
FH alias Bunggali saat ditangkap polisi seusai sarapan pagi di sebuah warung. (ist/metro24jam.com) 

RIAUSKY.COM - Mengajak sang kekasih jalan-jalan dari Kabupaten Toba Samosir, FH (25), ternyata punya niat mesum. Tak berhasil membujuk sang kekasih berhubungan intim setelah melalui berbagai bujuk rayu, pemuda yang biasa disapa Bunggali ini akhirnya memperkosa pacarnya. 

Ironisnya lagi, aksi ruda paksa itu dilakukan di dalam mobil Angkot yang biasa digunakan Bunggali untuk mencari nafkah dan di pinggir jalan lintas Parapat-Siantar! 

Dikutip dari metro24jam.com, Rabu (28/8/2019), awalnya Bunggali mengajak kekasihnya itu jalan-jalan dari Tobasa dengan tujuan Parapat, Sabtu (24/8/2019). 

Setelah berputar-putar di kawasan wisata Parapat hingga larut malam, Bunggali pun memulai petualangan aksinya. Pria itu kemudian membawa kekasihnya mengarah ke Pematangsiantar, Minggu (25/8/2019) dinihari tersebut. 

Tiba di kawasan sepi dan gelap di sekitar Pondok Bulu–Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun–Bunggali kemudian menghentikan minibus Mitsubishi Canter, BK 9559 S yang dikemudikannya. 

Di atas bus, Bunggali kemudian mengajak sang kekasih agar mau berhubungan badan, dengan segala bujuk rayu. Sejumlah iming-iming janji manis disampaikan Bunggali kepada pacarnya berinisial BPH itu. Tapi rupanya, sang gadis tetap menolak. 

Bunggali, yang diduga memang sudah bersiap dengan ‘Rencana B’, akhirnya mengambil jurus pamungkas. Pemuda yang diduga sudah memperkirakan bahwa teriakan sekuat apa pun tak bakal didengar siapa pun di kawasan hutan pinus itu mulai ‘main kasar’. 

Takut akan ditinggal sendirian di tengah kegelapan dan kesunyian malam, sang gadis akhirnya ‘rela’ menyerahkan mahkotanya. Usai melampiaskan nafsunya, Bunggali pun menggantar BPH pulang ke rumahnya. 

Namun setelah itu, pria itu mulai mengelak dari janji-janjinya di tengah malam buta tersebut. Persoalan itu akhirnya tercium oleh orangtua BPH yang melihat perubahan tingkah laku putrinya. Setelah ditanya, akhirnya gadis itu mengaku sudah digagahi sang kekasih. 

Karena perbuatan terlarang itu terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun, peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua BPH ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun. 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (27/8/2019), sekira pukul 8.00 Wib, Bunggali ditangkap di kos-kosannya di Desa Lumban Lobu, Kecamatan Lumban Julu, Toba Samosir.

Kanit PPA Polres Simalungun Aiptu Siahaan dalam keterangannya membenarkan bahwa Bunggali ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 subs Pasal 286 KUHPidana. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Simalungun,” jelasnya. 

Sementara itu, beberapa warga yang mengetahui adanya peristiwa itu mengaku prihatin atas kejadian tersebut. 

“Orangtua lebih jelilah dalam melakukan pengawasan terhadap anak gadisnya, jangan sampai terjerumus ke hal negatif seperti seks di luar nikah narkoba dan obat terlarang,” kata Sinaga. 

Sementara itu, seorang warga lainnya bermarga Sitorus mengatakan, bahwa hubungan kedua insan itu sebenarnya adalah cinta terlarang. “Kalau di adat Batak, orang ini dua sebenarnya kan masih marito (abang-adik). Masih satu oppung (kakek) mereka itu. Mana boleh menikah. Makanya heran juga, kok bisa mereka pacaran,” sebut Sitorus. (R04) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index