Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun, Istri Minta Suami Dihukum Seberat Beratnya

Cabuli Anak Kandung  Selama 5 Tahun, Istri Minta Suami Dihukum Seberat Beratnya

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Binatang yang namanya Harimau terkenal dengan keganasannya, namun binatang yang terkenal dengan raja rimba tersebut tidak pernah mau memangsa anaknya. 

Tapi berbeda dengan manusia yang satu ini, EY alias Epa (55) warga Kabupaten Rohil - Riau tega mencabuli anak kandung nya berulang ulang kali.

Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan tahun 2014 yang lalu, saat korban AR masih berusia 11 tahun. Setiap melakukan aksi bejat nya, Efan selalu mengancam AR, dengan nada ancaman akan membunuh AR dan Ibu nya kalau sempat memberitahu orang lain atau ibunya. Parah nya lagi, Efan melakukan bukan hanya di depan saja tapi dari belakang juga, sehingga menimbulkan pendarahan di anus AR.

Kelakuan bejat Efan baru tebongkar pada 21 Afril 2019. Karena tidak tahan lagi menjadi budak nafsu ayah kandungannya. AR melaporkan apa yang dialami kepada ibu kandung nya AT (42). 

Ibu korban AT saat dikonfirmasi Riausky.com, Sabtu (31/8/19) melalui hp seluler nya membenarkan bahwa anak AR dicabuli suaminya Efan.

Diceritanya, bahwa awal kejadian pertama sekali terjadi pada tahun 2014 yang lalu. Ketika itu, AR masih duduk dibangku sekolah kelas 6 SD dan berlanjut hingga AR sampai kelas 1 SMU.

Dan saya baru mengetahui hal tersebut pada Maret 2019, AR menceritakan apa yang dia alami kepada saya.

"Setelah mendengar cerita anak saya, selanjutnya, saya memberitahukan hal tersebut kepada paman nya anak.  Tapi saat itu, adek pelaku dan keluarga pihak suami melarang saya untuk melaporkan hal tersebut kepihak berwajid. Mereka lebih mementingkan martabat keluarganya dari pada masa depan anak saya. Dengan alasan keluarga suami, ini merupakan aib bagi keluarga dan membuat martabat keluarga besar mereka malu kalau orang lain tahu," cerita AT.

Pada Sabtu (11/5/19), saya bersama AR dan didampingi kuasa hukum membuat laporan kepolres rohil. Alhamdulilah, laporan kami diterima sama pihak penyidik dan pelaku pada hari itu juga ditahan.

Sekarang perkaranya sedang berlanjut di pengadilan negeri rokan hilir. Saya memohon kepada jaksa penuntut umum dari kejari rohil, tuntut lah terdakwa dengan setingi tinginya. Dan saya memohon sama hakim yang mengadili terdakwa hukum lah dia dengan seberat beratnya. Berikan lah kami keadilan, karena hingga saat ini, anak saya masih dalam keadaan trauma. 

"Karena perbuatan terdakwa lebih keji dari perbuatan binatang. Sampai saat ini, saya dan anak selalu di ancam akan di bunuh oleh terdakwa. Sehingga saya dan anak terpaksa pergi meninggal kan Rohil." Ungkap AT sambil menuntup hpnya. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index