Sambil Menangis, Yulia Bunuh Bayinya dan Berkata 'Kamu Tak akan Lapar dan Menangis Lagi'

Sambil Menangis, Yulia Bunuh Bayinya dan Berkata 'Kamu Tak akan Lapar dan Menangis Lagi'
Yulia Khabitova dan putrnya

RIAUSKY.COM - Seorang ibu mengaku telah membunuh bayinya yang berusia satu tahun karena tidak sanggup menghidupinya.

Yulia Khabitova mengatakan bahwa dia tidak memiliki makanan yang tersisa di kulkas, sementara bayinya selalu lapar jadi dia membunuhnya.

Khabitova mengaku bahwa dia menangis ketika harus mencekik anaknya dengan tali. Dia kemudian menggali kuburan di tumpukan pupuk menggunakan sekop, dan menguburnya dengan selimut.

"Saya mencekiknya, membungkusnya dengan selimut dan menguburnya di bawah pupuk kandang," kata wanita berusia 28 tahun itu pada polisi.

Selama rekonstruksi, Khabitova memeluk sebuah boneka yang dibungkus selimut, dan menunjukkan kepada polisi Rusia bagaimana dia membunuh putranya.

"Tidak apa-apa, kamu tidak akan pernah lapar lagi. Kamu tidak akan pernah menangis lagi," katanya pada bayinya.

Sambil Menangis, Ibu Bunuh Bayinya dan Berkata Pembunuhan itu diketahui setelah polisi menemukan kuburan anak itu di desa Ismailovo.

Menurut laporan media Rusia, ayah bayi itu telah meninggalkan Khabitova karena dia "memiliki pengagum baru".

Khabitova awalnya mengklaim anak itu hilang sebelum mengaku melakukan pembunuhan. "Aku tidak punya cukup uang bahkan untuk membeli makanan untuknya," katanya.

Dia baru-baru ini mendapatkan pekerjaan menumpuk rak makanan dan membayar pengasuh untuk merawat bayinya. Tapi dia mengklaim dia tidak bisa memenuhi kebutuhan untuk anak itu, apalagi dia sudah memiliki putri berusia lima tahun.

Pengasuhnya mengatakan: “Saya merasa kasihan pada bocah itu. Dia lapar. Saya membelikannya makanan pure bayi, sayur dan daging, saya memasak makanan hangat untuknya."

"Ibunya berkata dia tidak punya uang untuk mendapatkan lebih banyak makanan."

Tapi dia tidak menduga bahwa wanita itu akan membunuh putranya.

Khabitova telah ditahan selama dua bulan. Dia didakwa melakukan "pembunuhan yang disengaja," dan bisa menghadapi hukuman delapan hingga 20 tahun penjara. (R04)

Sumber: Rakyatku.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index