Polisi Tangkap Pelaku Penyiram Air Keras ke Guru Ngaji, 'Saya Kesal Difitnah Bawa Lari Istrinya Pak'

Polisi Tangkap Pelaku Penyiram Air Keras ke Guru Ngaji, 'Saya Kesal Difitnah Bawa Lari Istrinya Pak'
Pelaku penyiram air keras, diamankan di Mapolsek Teluk Naga.

RIAUSKY.COM - Mengenakan baju oranye, RM (33) dan AG (16), dihadirkan pada konferensi pers Mapolsek Teluknaga. Keduanya adalah tersangka pelaku penyiraman air keras, yang menyebabkan nyawa Hasanuddin (28), melayang.

"Saya kesal pak, selalu difitnah bawa lari istrinya," pengakuan RM kepada polisi.

Dia menceritakan, pada Jumat malam, 30 Agustus 2019. Dia berboncengan dengan AG, membawa seember air keras. RM yang mengemudi, AG yang membawa ember air keras.

Sampai di di Kampung Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dia melihat korban tengah berjalan seorang diri.

RM kemudian mendekatkan sepeda motor, lalu AG menyiramkan air keras itu ke Hasanuddin. Usai insiden itu, dia lalu tancap gas.

Sementara warga yang melihat kejadian, membawa Hasanuddin ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak terselamatkan. 

Sementara itu, sehari setelah insiden, RM dan AG dibekuk aparat dari Kepolisan Sektor Teluknaga, Tangerang. Keduanya dibekuk di Pulau Untung Jawa.

Kapolsek Teluknaga, Kompol Dodi Abdul Rohim seperti dilansir dari okezone.com menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif utama pelaku adalah sakit hati karena merasa difitnah korban. 

"Pengakuan pelaku, istri korban yaitu Y, sering meinggalkan korban. Sehingga korban H menuduh bahwa RM yang membawa pergi istrinya," ujar Kapolsek.

"RM ini ternyata adalah mantan kekasih dari Y, istri korban. Korban selalu menuduh RM membawa Y pergi dari rumah. Sehingga RM sakit hati dan ingin balas dendam," ujar Dodi.

Dodi juga menjelaskan, RM adalah pelaku utama dari peristiwa tersebut. Sedangkan AG selaku penyiram air keras hanya sebagai teman yang ingin menunjukkan solidaritas ke RM sebagai teman.

"AG ini cuma sebagai teman hanya karena alasan solidaritas saja sering nongkrong bareng. Apalagi RM ini memang senior di tongkrongan itu," ucap Dodi.

Terkait keterlibatan Yatimah, istri korban, polisi masih menyelidiki apakah ada motif asmara yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Saat ini Yatimah masih berstatus sebagai saksi dan wajib lapor di Polsek Teluknaga dalam keterlibatan pembunuhan berencana.

Pelaku RM dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. Sementara itu pelaku AG akan disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ayah korban, Jamali mengakui, rumah tangga anaknya beberapa bulan belakangan memang kurang harmonis. Istri korban bahkan kabur dari rumah sampai tiga hari.

"Anak saya pergi mencari istrinya, dan menemukannya di sebuah rumah kontrakan bersama pelaku dan membawanya pulang," ujar Jamali seperti dilansir dari Hetanews.

Jenazah sudah dimakamkan di TPU Kebon Miring, Teluk Naga kemarin.

Polisi dari Polsek Teluk Naga, sudah mengamankan ML, juga mengamankan istri korban yang diduga ikut merencanakan pembunuhan. Yatimah nyaris diamuk massa yang emosi. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index