Keponakan Sok Jagoan Tumbang Dianiaya Paman dengan Tombak, Begini Ceritanya

Keponakan Sok Jagoan Tumbang Dianiaya Paman dengan Tombak, Begini Ceritanya
Tersangka Abri saat ditemui di Mapolres Buleleng. (I PUTU MARDIKA/BALI EXPRESS/JPG)

RIAUSKY.COM – Ketut Ardana alias Abri, 37, terpaksa berurusan dengan hukum. Pria asal Banjar Dinas Gunungina, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng nekat menganiaya keponakannya Kadek Prima, 30, menggunakan sebuah tombak. 

Abri berdalih emosinya tersulut lantaran sempat ditantang untuk berduel oleh korban yang kala itu sedang mabuk.

Aksi penganiayaan ini bermula saat korban menggelar pesta miras bersama rekan-rekannya. Kala itu, tersangka Ardana sedang berada di dalam rumah. Namun entah mengapa, korban yang di bawah pengaruh alkohol sempat menantang tersangka untuk berduel.

Awalnya, tersangka yang berada di dalam rumah bersama istri dan anaknya tidak menghiraukan tantangan keponakannya tersebut. Namun, karena tidak dihiraukan, korban kembali menantang tersangka dengan memasuki areal pekarangan rumah tersangka. Mendengar suara ribut, tersangka kemudian keluar rumah.

Korban Prima yang saat itu sedang duduk di balai sekepat areal pekarangan rumah tersangka langsung menghampiri tersangka. Korban Prima mendorong tersangka Ardana hingga terjatuh. Tersangka pun meninggalkan korban dengan maksud agar tidak terjadi keributan.

Atas perlakuan itu, emosi tersangka pun memuncak. Tanpa basa-basi, tersangka mengambil senjata tajam berupa tombak yang disimpan di dalam rumahnya. Korban yang kebetulan berada di depan rumahnya, langsung dipukul menggunakan tombak sebanyak 3 kali.

Akibatnya, korban mengalami luka robek terbuka di bagian dagu sebelah kiri dengan 4 jaritan dan luka robek terbuka di lengan kiri atas dengan 1 jaritan. Sedangkan pergelangan tangan kiri korban pun mengalami bengkak.

“Tombak itu memang ada di rumah saya disimpan di kamar suci. Saya emosi, soalnya ditantang. Awalnya saya gak menghiraukan, saya terus peluk anak saya. Saya keluar untuk kencing, kemudian saya didorong, lalu saya masuk. Terus ribut saya dengar, saya emosi dan langsung ambil tombak. Saya pukul pakai tombak. Sebelumnya gak ada masalah,” ujar tersangka seperti dikutip dari Bali Expres (Jawa Pos Grup) Senin (23/9).

Kapolsek Seririt Kompol Made Uder menjelaskan, kasus penganiayaan yang terjadi pada Rabu (18/9) ini terungkap berdasarkan laporan dari korban. Adapun barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Seririt berupa 1 buah senjata tajam (sajam) berupa tombak.

“Awalnya kami niat untuk memediasi persoalan ini. Karena pelaku menganiaya korban memakai sajam, jadi upaya mediasi tidak bisa kami lakukan,” singkat Kapolsek Uder, di Mapolres Buleleng.

Akibat perbuatannya, kini tersangka Ardana alias Abri terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index