Cabuli Anak Kandung, JPU Tuntut Efan 20 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung, JPU Tuntut Efan 20 Tahun Penjara
Terdakwa saat sidang

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Efan Yuza alias Epan (55) warga Kabupaten Rohil - Riau, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung nya AR (11) secara berulang ulang.

Atas perbuatan biadab Efan Yuza tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Dafit Riadi SH dari Kejari Rohil menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun kurungan dan denda 5 milliar sebsuder 6 bulan, pada Selasa (24/9/19) malam.

Bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan. Sehingga JPU menuntut terdakwa dengan pasal 76D Jo pasal 81 RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak  Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Kesal dituntut 20 tahun penjara, terdakwa marah. Dan terdakwa berkata, nangung 20 tahun pak, tuntut mati ajalah," ucap terdakwa kepada jaksa.

Kuasa hukum terdakwa Fandi Satria SH, memohon kepada majelis hakim diberikan waktu untuk melakukan pembelaan (pledoi) dengan cara tertulis. Atas permintaan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan terhadap kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan pledoinya. Akhirnya sidang ditunda minggu depan.

Informasi yang dirangkum sebelumnya, asik bejat terdakwa pertama sekali dilakukan pada tahun 2014 yang lalu. Ketika itu korban AR masih berumur 11 tahun dan duduk dibangku pendidikan kelas 6 SD. Itu terus berlanjut sampai AR menginjak bangku kelas 1 SMU.

Biadab nya lagi, hubungan terlarang tersebut dilakukan terdakwa dengan cara tidak normal. Sehingga membuat anus AR mengalami pendarahan akibat ulah biadab ayah kandungnya.

Setiap melakukan perbuatan biadab terhadap anak kandungnya, Efan selalu mengancam akan membunuh korban dan ibunya. Kalau sempat menceritakan hal tersebut kepada ibu dan orang lain.

Kasus itu baru terbongkar pada tahun 2019, karena AR sudah beranjak dewasa dan tidak tahan lagi menjadi budak nafsu ayahnya. AR memberanikan diri untuk melaporkan kepada ibunya AT. Ibarat mendengar petir di siang bolong, AT terperanjat  dan tidak menduga bahwa suami nya melakukan hal sebiadab itu.

Selanjutnya, kasus itu disampaikan AT ke pihak keluarga keluarga suaminya. Tapi pihak keluarga Efan menyarankan kepada AT supaya kasus tersebut jangan dilaporkan ke pihak kepolisian. Kalau sempat dilaporkan nama baik dan marwah keluarga besar mereka akan rusak. Mereka lebih mementingkan nama baik keluarganya dari masa depan anak saya," kata AT kepada awak media.

Tepatnya, pada Sabtu (11/5/19) AT bersama korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Polres Rohil. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index