Saut Situmorang Sebut Jokowi Presiden Paling Keren Sepanjang Sejarah NKRI

Saut Situmorang Sebut Jokowi Presiden Paling Keren Sepanjang Sejarah NKRI
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

RIAUSKY.COM – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, Jokowi merupakan presiden Indonesia paling keren sepanjang sejarah. Hal ini lantaran, Jokowi berani mengambil sikap untuk menyelamatkan KPK di tengah upaya pelemahan terhadap komisi antirasuah.

Ya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Kalau tadi yang saya lihat seperti apa kata Profesor Mahfud (MD) di televisi, untuk sementara saya mengatakan benar kata orang banyak bahwa Jokowi presiden Indonesia paling keren sepanjang sejarah NKRI,” ujar Saut Situmorang kepada wartawan, Kamis (26/9) seperti dikutip dari Fajar.co.id.

Ucapan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, Saut menilai akhirnya Jokowi mau mendengarkan aspirasi yang selama ini didengungkan masyarakat terkait penerbitan Perppu revisi UU KPK. “Im serius thats my personal view, enggak tahu pimpinan lain,” ucapnya.

Saut Situmorang pun berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang terus menyuarakan aspirasi mereka terkait revisi UU KPK.

Saut Situmorang juga berharap, para mahasiswa dan pelajar yang telah menyuarakan pemikirannya terkait revisi UU KPK dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di depan Gedung DPR untuk terus berintegritas dan dapat bergabung dengan KPK suatu hari nanti.

“Saya hanya mau tambah terima kasih buat ribuan mahasiswa, guru besar, cerdik pandai, die hard KPK, dan siapapun yang ikut memeras pikiran dan fisik beberapa hari ini. Terima kasih sudah memikirkan negeri ini,” tutur Saut Situmorang.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu revisi UU KPK. Sikap ini ia utarakan usai mengundang sejumlah tokoh dari berbagai negara di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Ya tentu ini (perppu) akan kita segera hitung kalkulasi dan nanti setelah kita putuskan akan kami sampaikan pada senior dan guru-guru saya yang hadir,” kata Jokowi.

Jokowi mengungkap, wacana tersebut diambil usai berdiskusi dengan para tokoh tersebut. Ia mengaku menerima banyak masukan salah satunya yakni penerbitan Perppu revisi UU KPK.

“Banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita utamanya masukan itu berupa penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),” tuturnya.

Terpisah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan pihak-pihak yang tidak puas dengan revisi UU KPK untuk menempuh jalur legislative review.

Menurutnya, lewat proses tersebut semua pihak bisa kembali memberikan masukan penyempurnaan terkait pasal-pasal yang masih kontroversial.

“Kalau saya sih menyarankan legislative review saja, dan diagendakan dalam prolegnas, untuk dibahas kembali,” kata Mahfud.

Legislative review, kata dia, merupakan cara yang paling lembut atau lunak untuk ditempuh, artinya cara yang paling kecil potensi keributannya. Jika tidak menemukan kata sepakat, lanjutnya, yakni dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Solusi kali ini terbagi dua, yakni uji formal dan uji materi.

Tetapi, lanjutnya judicial review juga mungkin tidak berjalan sesuai keinginan yang ingin membatalkan undang-undang. Hal tersebut, karena MK tidak boleh membatalkan satu undang-undang dengan pertimbangan tidak disukai orang sementara UU tersebut tidak melanggar konstitusi.

“Yang ketiga opsi yang memang terpaksa, presiden membuat Peraturan pemerintah pengganti undang-undang,” ujarnya.

Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk merevisi UU KPK. Revisi tersebut pun telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Namun, sejumlah pihak menolak revisi lantaran beberapa poinnya dinilai melumpuhkan KPK.

KPK pun angkat bicara. Mereka membentuk tim transisi untuk menganalisis draf Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi KPK. Mereka pun telah merilis 26 poin dalam revisi UU KPK yang disinyalir melemahkan kinerjanya. (R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index