Harga Minyak Anjlok, Chevron Dikabarkan Bakal PHK 1.500 Karyawan

Harga Minyak Anjlok, Chevron Dikabarkan Bakal PHK 1.500 Karyawan
Chevron pacific Indonesia

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Karena harga minyak dunia melorot pada level terendah dalam sebulan terakhir, perusahaan multi nasional, Chevron dikabarkan bakal melakukan PHK besar-besaran terhadap karyawannya. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 1.500 orang. Terkait itu, ini penjelasan pihak perusahaan yang saat ini menjadi pemegang beberapa blok pertambangan minyak di Riau ini.

Manajemen Chevron di Jakarta menampik kabar yang beredar terkait rencana perusahaan tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam rangka efisiensi di tengah depresiasi tajam harga minyak dunia.

Senior Vice President Strategic Business Support Chevron Pacific Indonesia Yanto Sianipar memastikan pihaknya takkan merumahkan pekerjanya.

“Tidak betul Chevron merumahkan pegawainya. Chevron menjalankan sebuah inisiatif guna mengidentifikasi peluang-peluang peningkatan kinerja bisinis,” tuturnya sebagaimana dilansir dari Bisnis.com, Selasa (19/1/2016).

Sebelumnya, perusahaan tersebut dikabarkan berencana melakukan PHK terhadap 1.500 karyawannya. Hal itu ditengarai oleh anjloknya harga minyak dunia yang begitu dalam, dari kisaran di atas US$100/barel menjadi di bawah US$30/barel.

Menurutnya, alih-alih merumahkan karyawan, perseroan menerapkan model bisnis dan operasional yang diklaim lebih fleksibel dan kompetitif. Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun mengatakan pihaknya belum menerima laporan rencana PHK dari perusahaan tersebut.

Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker Sahat Sinurat mengatakan pihaknya bahkan belum mendengar rencana itu. “Kita belum dapat informasi. Sebenarnya harus melaporkan ke Disnaker,” katanya.

Sahat menuturkan, sebelum melakukan PHK, perusahaan harus merundingkannya dengan serikat pekerja. Jika perundingan tersebut tidak mencapai kata mufakat maka hal tersebut seharusnya dibawa ke instansi ketenagakerjaan setempat untuk dapat dimediasi.(R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index