3 Bulan Setelah Istri Wafat, Pria Ini Diduga Gagahi Putri Kandungnya, 'Demi Tuhan Pak, Nggak Mungkin Saya Lakukan Itu'

3 Bulan Setelah Istri Wafat, Pria Ini Diduga Gagahi Putri Kandungnya, 'Demi Tuhan Pak, Nggak Mungkin Saya Lakukan Itu'
IP saat diperiiksa di ruang UPPA Sat Reskrim Polres Asahan. (ist/metro24jam.com)

RIAUSKY.COM - Seorang ayah di Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, ditangkap polisi karena diduga telah menodai putri kandungnya. 

Mirisnya, perbuatan bejat sang ayah itu dilakukan hanya 3 bulan setelah ibu dari remaja putri itu meninggal dunia. 

Pria berinisial IP (34) itu ditangkap setelah polisi menerima laporan pihak keluarga sang gadis remaja tersebut, Sabtu (19/10/2019). 

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu dalam keterangannya melalui Kanit PPA Ipda Sanusi mengatakan, aksi bejat sang ayah terhadap putrinya dilakukan di kediaman mereka pada Kamis (17/10/2019), sekira pukul 03.00 WIB. 

Perbuatan itu terbongkar setelah keluarga almarhum ibunda Bunga–sebut saja namannya begitu–melihat perubahan tingkah laku gadis remaja itu. 

Sementara, dari rumor yang berhembus, Bunga sudah digagahi ayah kandungnya sendiri. Mereka kemudian menanyakan hal itu kepada sang gadis, Sabtu (19/10/2019) sore. 

“Jadi, bibi korban berinisial FR menanyakan langsung soal desas-desus perbuatan iparnya. Saat itulah korban mengakui telah disetubuhi oleh ayahnya sebanyak satu kali,” beber Sanusi, Senin (21/10/2019) lalu seperti dikutip dari Metro24jam.com. 

Kepada bibinya itu, Bunga mengaku dia disetubuhi sang ayah di bawah ancaman. “Korban mengaku diancam dibunuh jika memberitahu aksi bejat tersangka kepada orang lain,” ungkapnya. 

Mendengar penuturan keponakannya itu, seluruh keluarga pun kemudian mencari IP. Begitu ditemukan, pria itu kemudian langsung diboyong ke Mapolres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Polisi melakukan penyelidikan awal dengan mengambil visum terhadap Bunga di RSUD H Abdul Manan Simatupang, Kisaran. 
“Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) ayat dan (3) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. 

Sementara itu, IP sendiri membantah telah menodai putri kandungnya. Bahkan saat didesak petugas, berulang kali pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu terus berkelit. 

"Saya tidak melakukannya Pak. Demi Tuhan Pak! Nggak mungkin saya lakukan itu sama anak kandung saya,” katanya di Mapolres Asahan. (R01) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index