PDIP Bantah Amandemen Masa Jabatan Presiden 3 Periode, PKS: Usulan Yang Bahaya

PDIP Bantah  Amandemen Masa Jabatan Presiden 3 Periode, PKS: Usulan Yang Bahaya
Wakil Ketua MPR F-PDIP Ahmad Basarah

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- PDIP Perjuangan membantah partainya pernah menyetujui usulan mengubah masa jabatan presiden pada UUD.

Bahkan, PDI menegaskan kalau pihaknya tidak pernah membahas. Wacana itu disebut belum menjadi agenda di MPR.

"Kami tidak pernah membahas mengenai masa jabatan presiden atau mengubah periode atau pasal UUD yang mengatur masa jabatan presiden. Oleh karena itu, wacana itu belum dapat dianggap sebagai wacana, apalagi agenda MPR," kata Wakil Ketua MPR F-PDIP Ahmad Basarah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Menurut Basarah, mengubah satu pasal yang terkait GBHN saja sudah menuai banyak pro dan kontra. Basarah mengatakan MPR saat ini masih berpegang pada rekomendasi untuk menghadirkan kembali GBHN.

"Oleh karena itu, dalam rapim (rapat pimpinan) menyepakati wacana amandemen ini akan diserahkan lebih dulu kepada Alat Kelengkapan MPR yang fungsinya melakukan pengkajian, menyerap aspirasi, mengolah, discuss," ujarnya.

Basarah, sebagaimana dilansir dari detik.com menyebut pihaknya tak mau terburu-buru dan menunggu hasil kajian dari Badan Pengkajian MPR. Sebab, hal-hal yang dikerjakan MPR berkaitan dengan isu yang prinsipiel.

"Kami tidak mau prematur, untuk itu tunggu dulu Badan Pengkajian ini bekerja. Apalagi kami harus respons isu-isu baru yang sangat prinsipiel. Bagi kami, merencanakan tentang amandemen terbatas saja, pro-kontranya luar biasa, apalagi ditambah pasal lain. Jadi kami harap semua pihak sabar, tunggu BK MPR bekerja," ucap Basarah.

Lebih lanjut, Basarah menyebut tak ada urgensi mengubah konstitusi untuk masa jabatan presiden. Menurutnya, yang lebih penting adalah menghadirkan kembali haluan negara sebagai pedoman pembangunan nasional.

"Nggak ada urgensinya ubah konstitusi untuk mengubah masa jabatan (presiden). Itu sudah cukup untuk sebuah pemerintahan nasional untuk menjalankan pembangunan. Apalagi kalau sudah ada haluan, semua sudah ada roadmap-nya," tutur Basarah.

"Masyarakat Indonesia nggak perlu khawatir dengan siapa pun presiden, gubernur, wali kotanya karena pembangunan nasional harus berkelanjutan," pungkasnya.

Sementara itu,  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai wacana itu sebagai usulan berbahaya.

"Ini usulan yang berbahaya. Perjuangan kita membatasi masa jabatan Presiden dua periode didapat melalui reformasi yang berdarah-darah," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).

Menurut Mardani, waktu 2 periode atau 10 tahun yang diberikan pada seorang presiden sudah cukup. Jangka waktu itu menurutnya sudah bisa membuat seorang presiden yang menjabat membuktikan kerjanya.

"Waktu maksimal sepuluh tahun cukup bagi satu orang membuktikan kontribusinya bagi Indonesia. Saya khawatir usulan ini, seperti juga usulan evaluasi pilkada langsung merupakan test the water melihat respon masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR yang juga berasal dari PPP, Arsul Sani mengungkapkan ada usulan perubahan terkait masa jabatan presiden. Masa jabatan presiden diusulkan berubah menjadi satu kali saja atau bahkan tiga kali masa jabatan.

Arsul awalnya meminta agar usulan perubahan masa jabatan itu tidak disikapi berlebihan. Arsul pun menjelaskan soal dua kali masa jabatan presiden.

"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan, kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Kubu Jokowi Ma'ruf sendiri diketahui lima tahun ke depan menguasai lebih dari 50 persen suara di gedung MPR. Potensi suara yang cukup besar itu sangat memungkinkan untuk menggolkan dukungan atas usulan perubahan masa jabatan presiden bila saja disetujui oleh partai-partai koalisi pendukungnya.(R04)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index