Polisi dan Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di Perairan Pulau Kijang, Ditaksir Senilai Rp2,8 Miliar

Polisi dan Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal di Perairan Pulau Kijang, Ditaksir Senilai Rp2,8 Miliar
Kapal mengangkut rokok ilegal di perairan Pulau Kijang, Reteh Indragiri Hilir diamankan petugas kepolisian dan Bea Cukai. Foto: indragiripos

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)- Tim patroli laut KPP Bea Cukai Tembilahan dibantu jajaran kepolisian Polres Inhil berhasil mengamankan rokok ilegal di perairan Pulau Kijang,  Reteh,  Inhil pada Senin (09/12/2019).

Rokok yang diduga ilegal tersebut diamankan di sebuah kapal dalam kondisi tersangkut akibat kandas di wilayah perairan itu. 

Tak kurang dari 445 karton, 50 Slop, 10 bungkus, 20 batang rokok diamankan dalam penegahan tersebut. Atau totalnya sebanyak 4.450.000 batang dengan merek Luffman. 

Belum diketahui pasti asal muasal kepemilikan rokok ilegal tersebut. Namun, kuat dugaan rokok itu diselundupkan dari daerah Batam.

Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Iptu Warno Akman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 

"Merek Luffman, total yang diamankan sekitar 445 karton, 50 Slop, 10 bungkus, 20 batang. Jumlah keseluruhan 4.450.000," ungkap dia.

Dia menyebutkan, penangkapan ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat ada aktivitas mencurigakan di sebuah kapal di perairan Pulau Kijang. 

Kepolisian bersama Bea Cukai langsung melakukan pencarian, hingga kapal yang dicurigai ditemukan di perairan Pulau Kijang, Reteh. Saat ditemukan, kapal dalam posisi tidak bergerak.

Sementara itu, muatan di dalam kapal itu sangat padat dan penuh dengan kotak kardus dibungkus plastik berisikan rokok diduga ilegal tersebut. 

Tak buang waktu, petugas Bea Cukai dan kepolisian  langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan seluruh barang bukti. 

Rokok-rokok tersebut diduga bernilai Rp2.848.000.000 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1.579.750.000," sebut dia.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index