Niat Setrum Babi, yang Kena Malah Kawan Sendiri, Samsir Terancam Lima Tahun Penjara

Niat Setrum Babi, yang Kena Malah Kawan Sendiri, Samsir Terancam Lima Tahun Penjara

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Terdakwa Samsir Simanjuntak alias Juntak warga jalan lintas Kubu Km 39 RT 09 Rw 05 Dusun Damar Permai Kepenghuluan Sungai Mojo Induk Kecamatan Kubu Babausalam Kabupaten Rohil - Riau, terancam di hukum 5 tahun penjara. 

Pasalnya, terdakwa yang dengan sengaja melakukan kejahatan karena kekhilafannya menyebabkan Muhammad Rafi meninggal dunia.

Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (28/1/20) mengelar sidang terhadap terdakwa. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Samsir Simanjuntak dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Hanafi Insya SH MH dengan dua hakim anggota Lukman Nurhakim SH MH dan Boy Paulus Sembiring SH dibantu panitera pengganti (PP) Adrian Halomoan Tumanggor SH. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Sahwir Abdullah SH.

Didalam dakwaan jaksa penuntut umum, bahwa terdakwa Samsir Simanjuntak didakwa dengan pasal 359 KHUpidana. Terdakwa terancam dengan hukum lima tahun kurungan, bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan kejahatan kerena kekhilafan menyebabkan orang mati.

Informasi yang dirangkum, bahwa terdakwa pada 30 September 2019 yang lalu melakukan penyentruman babi dengan mengunakan mesin dompeng 6 hp dengan kapasitas tengan listrik 250 vol di area perkebunan terdakwa. 

Sebelumnya, terdakwa terlebih dahulu merentangkan kawat yang biasa digunakan untuk mengikat besi angker sejauh mungkin satu jalur. Yang mana, cara merentangkan kawat tersebut ditongkatkan menggunakan kayu atau pelepah sawit,sehingga kawat tersebut berjarak dari tanah sekira 50 cm. Tujuannya supaya kawat yang di pasang tidak menyentuh tanah. Setelah kawat direntangkan, pada pangkal kawat disambungkan kepada dinamo dan dinamo tersebut diputar oleh mesin Dompeng 6 hape dengan voltasenya ditinggikan sehingga 250 vol, tujuannya, apabila binatang terkena sengatannya bisa mati menimal lumpuh.

Terdakwa melakukan penyentruman dilakukan setiap malam dari pukul 18.00 wib sampai dengan pukul 06.00 wib pagi. 

Karena sudah beberapa hari kawat yang dipasang Samsir Simanjuntak tidak mendapatkan babi, terdakwa selanjutnya, hendak menggulung kawat dengan tujuan memindahkan ke lokasi yang lain. 

Namun, pada saat menggulung kawat, terdakwa melihat ada korban M.Rafi yang dikenal terdakwa yang wajahnya lagi tertelungkup tidak bernyawa dengan kaki diatas kawat sentrum milik terdakwa. Saat itu, tubuh korban sudah mengeluarkan bau busuk. 

Karena merasa takut, kawat tersebut terus digulung oleh terdakwa dan kawat yang mengenai kaki korban di lepaskannya.

Setelah kawat tergulung, namun, kawat tersebut tidak habis tergulung sampai ke ujung. Terdakwa membuang kawat sentruman kedalam semak belukar dan kemudian terdakwa pulang ke rumah.

Sehingga terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Rohil, akhirnya, terdakwa menggakui atas kesalahannya, sehingga menyebabkan M.Rafi tewas. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index