Gugus Tugas Dibubarkan Presiden, Istana Bilang Begini: Istilah Presiden, Kita Harus Mengatur antara Rem dan Gas

Gugus Tugas Dibubarkan Presiden,  Istana Bilang Begini: Istilah Presiden, Kita Harus Mengatur antara Rem dan Gas
Pramono Anung

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Perpres tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (21/7/2020) pembubaran berlaku per 20 Juli 2020, atau sejak aturan tersebut diundangkan. Adapun pasal 20 Perpres ini mencabut Keppres 9/2020 tentang Gugus Tugas.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," dikutip cnbcindonesia dari salinan perpres tersebut.

Meski demikian, Istana Kepresidenan membantah dengan keras Gugus Tugas dibubarkan melalui Perpres tersebut. Gugus Tugas, disebutkan hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas.

"Dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres 82/2020 maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam konferensi pers di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

"Kenapa Gugus Tugas, kenapa Satuan Tugas? Kalau Gugus Tugas itu berdiri sendiri karena Gugus Tugas pada waktu itu dibuat Keppres maka dia menjadi Gugus Tugas. Karena ini menjadi Perpres dan dia tidak berdiri sendiri, ada Satuan Tugas yang lain," katanya.

Pramono mengemukakan tupoksi maupun tanggung jawab Satuan Tugas akan sama seperti Gugus Tugas. Hal tersebut, sambung dia, juga tak berbeda dengan Gugus Tugas yang ada di daerah.

"Hanya namanya berubah menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah. Sekali lagi kami tegaskan, Gugus Tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, hanya namanya menjadi Satgas Covid-19 daerah yang nantinya untuk legalisasinya," jelasnya.

Pramono lantas menjelaskan alasan Jokowi mengeluarkan kebijakan tersebut. Menurutnya, dalam menghadapi permasalahan kesehatan dan ekonomi tidak bisa dilakukan dengan cara yang berbeda.

"Istilah Presiden, kita harus mengatur antara rem dan gas. Mana yang kemudian harus diseimbangkan, agar persoalan ekonomi bisa kita selesaikan," jelasnya.

Sebagai informasi, Komite ini akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ketua Partai Golkar itu sendiri akan dibantu oleh 6 Wakil Ketua yang seluruhnya anggota Kabinet Indonesia Maju.

Mulai dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Polhukam Mahfud Md, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian.

"Komite kebijakan dibantu oleh Ketua Pelaksana yaitu Pak Erick Thohir dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index