Diancam akan Dibunuh Pakai Parang Panjang, Rianti Laporkan Tetangganya ke Polisi

Diancam akan Dibunuh Pakai Parang Panjang, Rianti Laporkan Tetangganya ke Polisi
Pelapor (kiri) dan tetangganya yang dilaporkan ke polisi (kanan)

ROHIL (RIAUSKY.COM) - Karena merasa ketakutan dan terancam keluarganya, Rianti Pusparia (27) warga Dusun Bangko Langkat, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ) terpaksa melaporkan tetangganya  Kondat Napitupulu (70) ke Polres Rohil.

"Ya, kejadian itu terjadi pada Jumat (23/7/2020) sekira pukul 21.42 Wib, dan pada malam itu juga saya melaporkan pelaku ke Polres Rohil," ujar korban Rianti Puspira (27), Rabu (12/8/2020) saat keluar dari ruang Sat Reskrim Polres Rohil.

Kronologis kejadiannya, Rianti menerangkan, bahwa pada malam itu dia melayani pembeli kosmetik yang datang rumahnya. 

"Namun, tiba-tiba pelaku Kondar Napitupulu datang ke rumah saya dan melarang konsumen saya parkir mobilnya di depan rumah saya. Hal ini sangat aneh sekali, masa konsumen saya tidak boleh parkir di halaman rumah saya," kata Rianti. 

"Setelah pembeli atau konsumen saya pergi, Kondar Napitupulu bersama istri dan anaknya datang ke rumah saya membawa parang panjang sambil memaki - maki dan mengancam akan membunuh saya." 

"Tidak sampai disitu pelaku juga sempat mengejar saya sampai kedalam rumah sambil  memecahkan Steling dan Kulkas milik saya. Kondar juga meleparkan batu ke arah saya dan mengenai kaki saya sehingga kaki saya bengkak. Akibat dari perbuatan Kondar Napitupulu, membuat anak saya yang kecil ketakutan dan trauma," ungkap Rianti kepada awak media.

Rianti Pusparia yang merupakan seorang janda beranak dua dan sebagai penjual kosmetik melalui online ini menambahkan, bahwa dia melaporkan KN atas dugaan tindak pidana perbuatan  pengancaman terhadap dirinya dengan sebilah parang panjang oleh KN. 

"Hari ini saya datang dan pelaku juga datang untuk dimediasi. Namun, karena hasil mediasi kekeluargaan tidak ketemu, maka saya berharap pihak kepolisian melanjutkan dan memproses perkara ini sesuai hukum berlaku," terang Rianti.

Dikatakannya, bahwa perbuatan dilakukan pelaku tidak pertama kali dilakukan. "Karena sudah muak saya pelaku melakukan hal seperti ini, makanya saya laporkan perkara ini ke kepolisian. Saya harap nanti bisa menjadi pelajaran berharga untuk pelaku, dan saya berharap pelaku bisa ditahan, karena saya khawatir pelaku berbuat hal yang sama lagi kepada saya dan keluarga," ungkap Rianti.

Terpisah, Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP. Farris Nur Sanjaya SH SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan tentang adanya laporan itu. 

"Ya, pelaku sudah kita naikkan menjadi tersangka, namun tersangka belum kita tahan, dan hanya wajib lapor," kata Farris.

Dijelaskannya, tersangka tidak di tahan, karena berbagai pertimbangan. Diantaranya faktor umur, keluhan sakit, tensinya tinggi dan sudah diperiksakan ke klinik. 

"Namun tetap kita wajib kan untuk wajib lapor," pungkas AKP. Farris. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index